Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Senjata Tajam

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus tindak pidana pembunuhan di Provinsi Sumatera Selatan mulai meningkat. Karena itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM membuat Maklumat dengan Nomor Mak /06/VII/2020 tentang Larangan Membawa Senjata Tajam tertanggal 26 Juli 2020.

“Polda Sumsel dan polres jajaran akan menyebarkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang larangan penyalahgunaan senjata tajam untuk meminimalisir tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM melalui siaran pers yang diterima redaksi Senin (27/7).

Menurut Kabid Humas, Maklumat Kapolda itu berisi lima poin utama. Terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polda Sumsel. Pertama, setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa senjata tajam, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain. “Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” jelasnya.

Kedua, lanjut Kabid Humas, agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme. “Di samping tindak pidana lainnya yang dapat merugikan masyarakat,” terangnya.

Ketiga, dilarang main hakim sendiri. Penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya seperti kades, babinsa, babinkamtibmas atau diselesaikan melalui jalur hukum. Selanjutnya, bagi masyarakat yang melanggar jetentuan di atas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” imbaunya.

Ditambahkan Kombes Pol Supriadi, Polda Sumsel dan polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan 3C (curas, curat, dan curanmor) yang terjadi. “Peran serta masyarakat dapat membantu dalam ungkap Kasus tersebut,” harapnya.

Diterangkannya pula, pada minggu keempat (20-26 Juli 2020) terjadi peningkatan ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. Dit Reskrimum Polda Sumsel dan polres/polrestabes jajaran pada minggu keempat berhasil mengungkap 3C sebanyak 38 kasus. Sebelumnya pada minggu ketiga sebanyak 26 tindak pidana. “Dari 38 kasus tindak pidana terdiri dari beberapa kasus curat 17 kasus, curas 8 kasus, curanmor 8 kasus, anirat 4 kasus, dan pembunuhan 1 kasus,” ungkapnya.

Adapun penyumbang 38 kasus tersebut terdiri dari Dit Reskrimum dan Polres Banyuasin masing-masing 6 Kasus,Polres Musi Banyuasin dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus. Selanjutnya,Polrestabes Palembang dan Polres Lahat masing-masing 3 kasus, Polres Lubuk Linggau, Polres Pali dan Prabumulih masing-masing 2 kasus. Kemudian, Polres Ogan Ilir Polres OKI, OKU Selatan, Muratara, Pagaralam dan Empat Lawang masing-masing 1 kasus.(kbs/rgs)