- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Denda Pajak Kendaraan di Sumsel Dihapus
# Berlaku 1 Agustus – 1 September 2020
PALEMBANG, SIMBUR – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan penghapusan denda pajak kendaraan. Hal itu diungkap Gubernur Herman Deru. “Ya, kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020,” kata Gubernur, Kamis (23/7).
Menurutnya, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi. “Per bulan akan kami lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena covid ini. Tentu akan kami lakukan evaluasi,” terangnya.
Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya terpaksa menurun akibat wabah tersebut. “Ini untuk semua masyarakat umum apapun. Artinya kami memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu,” tuturnya.
Dijelaskannya, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan. “Saat ini akan diberlakukan mulai 1 Agustus sampai 1 September 2020. Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kami akan tambah lagi. Kami evaluasi dulu hasilnya,” pungkasnya.(kbs)



