- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diduga Mangkrak karena Utang Ganti Rugi Lahan Rp13,8 Miliar, Megaproyek Pembangunan Masjid Sriwijaya Bakal Kembali Dilanjutkan
PALEMBANG, SIMBUR – Kemelut permasalahan terhadap pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Palembang tak kunjung reda. Karena itu, Gubernur H Herman Deru bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sumatera Selatan meninjau lokasi proyek pembangunan masjid nasional yang mangkrak sejak 2016.
Gubernur mengatakan, progres pembangunan Masjid Sriwijaya dapat berjalan berkat adanya kerja sama dan hibah dari masyarakat Sumsel. Karenanya, pembangunan tempat ibadah itu tanggung jawab umat. Artinya semua yang saat ini memegang jabatan. “Kita harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan ini. Permasalahan yang saya lihat di lokasi pembangunan masjid ini hanya dua saja. Permasalahan pertama yaitu permasalahan lahan dan yang kedua permasalahan panitia pembangunan masjid ini. Kita harus menyelesaikan dua (poin) tersebut dengan segera. Saya anggap ini bukan masalah yang besar. Harus orientasi terlebih dahulu dalam menyelesaikan masalahnya,” ujar Herman Deru saat meninjau lokasi tanah yang akan dibangun Masjid Sriwijaya, Jl Pangeran Ratu Jakabaring, tepatnya di depan kantor Imigrasi Palembang, Selasa (16/6).
Sementara, Danrem 044/Gapo Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji S.I.P,S.sos menyampaikan, pihaknya sangat senang dengan adanya pembangunan masjid di Islamic Center yang memang belum ada di Sumatera Selatan. “Kita harus mengecek ulang status tanah yang sudah ada. Jangan sampai pembangunan berlanjut tetapi ada demo di mana-mana. Alangkah baiknya dengan pembuatan organisasi yang baru sesuai arahan pak Gubernur yang menggunakan jabatan, bukan nama orangnya. Kalau orangnya sudah pindah, tapi tetap ada jabatannya, uang rakyat yang sudah keluar melalui anggaran ini harus dipertanggungjawabkan kepada Allah,” pungkasnya.
Selain Gubernur Sumsel H Herman Deru, hadir pada peninjauan lokasi yakni Brigjen Tni Jauhari Agus Suraji, S.I.P, S.Sos Danrem 044/Gapo, Wakapolda Prov Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, Wagub Sumsel H Mawardi Yahya, Wakil Ketua DPRD Prov Sumsel, Dandim 0418/Plg Kolonel Arm Widodo Noercahyo, Kadin Pol PP Prov Sumsel, Asintel Kajati Prov Sumsel, para pejabat daerah kota Palembang, serta seluruh stakeholders pembangunan Masjid Sriwijaya.
Diwartakan Simbur sebelumnya, pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang menjadi masjid termegah di Indonesia dan tercantik di Asia diduga belum clean and clear. Pasalnya, ganti rugi Rp13,8 miliar belum dilunasi bahkan menurut informasinya belum sama sekali dibayarkan kepada ahli waris warga pemilik lahan selama hampir dua tahun. Putusan itu wajib dipenuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah kalah telak dalam gugatan banding hingga kasasi serta peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Bukan hanya persoalan dana yang menjadi cerita di balik fondasi Masjid Sriwijaya. Ganti rugi kepada ahli waris tanah tersebut belum dibayarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel selama hampir dua tahun. Kewajiban tersebut berdasarkan hasil putusan sidang perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 1637.K/PdT/2017.
Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Rustam Saleh SH mengungkapkan jika sejak putusan MA (September 2017) ketok palu. Menurut dia, kliennya belum sepeser pun menerima ganti rugi lahan. Rustam Saleh yang tergabung dalam Law Firm Rustam Husni Saleh SH & Rekan itu mengatakan, tanah Masjid Sriwijaya itu punya ahli waris (alm Yahuya Bin Madun) dan jelas terpampang di papan. Ahli waris melalui istri almarhum Yahuya Bin Madun, Siti Khadijah dan kawan-kawan kemudian menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menggugat di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Gugatan sebesar Rp200 miliar, dan dikabulkan oleh hakim Rp13,8 miliar. Setelah itu Pemprov Sumsel melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Hasilnya putusan PT menguatkan hasil putusan PN Palembang.
Dari penelusuran Simbur, jelas Pemprov Sumsel kalah telak atas gugutan Siti Khodijah binti Bidin, Musawir bin Yahuza, Suhartati, Rismarini, dan Erna Astuti yang semuanya merupakan ahli waris dari almarhum Yahuza bin Madun. Putusan PN nomor 200/PdT.G/2015/PN.PLG jelas memenangkan pihak ahli waris dan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp13,8 miliar. Begitupun keputusan sidang banding PT nomor 102/PDT/2016/PT.PLG semakin menguatkan putusan PN Palembang. Putusan MA dalam sidang kasasi dengan nomor 1637.K/PdT/2017, semakin menenggelamkan Pemprov Sumsel dan mewajibkan untuk melunasi utang kepada ahli waris dalam jangka waktu enam bulan.
Pendanaan yang diperoleh dari Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya ini dilaksanakan melalui saweran para pengurus yayasan masjid nasional Sriwijaya. Yang tidak lain dan tidak bukan adalah tokoh-tokoh nasional asal Sumatera Selatan, seperti mantan Ketua Komisi Yudisial yang juga Pembina Yayasan Masjid Nasional Sriwijaya Jimly Asshidiqie, mantan anggota DPR RI Asmawati dan Mala Fatma Noerdin, serta beberapa tokoh lainnya.
Saweran yang dilakukan para pengurus dan tokoh-tokoh asal Sumsel yang notabene berkiprah di kancah nasional ini/ guna mendukung kelancaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya agar segera rampung dan berkelanjutan. Selain mendapat suntikan dana dari Islamic Development Bank dan negara-negara Islam lainnya juga peran serta putra putri Sumsel yang saling bersinergi bersatu padu turut serta dalam pembangunan masjid.
Diberitakan Simbur pada 2 Juni 2017 lalu, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang ditargetkan rampung tahun 2018 ternyata molor dan mangkrak akibat pembebasan lahan. Dua tahun terakhir (2016 – 2017) diketahui telah menyerap danah hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp130 miliar dari total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,4 triliun. Bantuan dana hibah dari Pemprov sebesar Rp80 miliar untuk tahun 2017. Sebelumnya, tahun 2016 Pemprov sudah mengeluarkan dana untuk pembangunan masjid Sriwijaya sebesar Rp50 miliar. Sampai saat ini sudah berjumlah Rp130 miliar dari kebutuhan sebesar Rp1,4 triliun. Tertundanya pembayaran utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) atas lahan milik ahli waris almarhum Yahuza Bin Madun, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi pemprov Sumsel menjadi tanda tanya banyak pihak. Apalagi jika Masjid Sriwijaya tidak dapat dibangun hanya karena terkendala masalah tanah dan utang ganti rugi lahan. (tim)



