- Dongkrak Layanan Kesehatan, Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Strategis BLU RS AK Gani
- Peradi Profesional: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
- Sokong Ketahanan Pangan, Kasdam II/Swj Bahas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Bersama Kaster Panglima TNI
- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
Perwali Palembang Perbolehkan Truk Barang Masuk Kota, Dishub Kesulitan Razia Malam Hari
PALEMBANG, SIMBUR – Lagi-lagi truk pengangkut kontainer terbalik dan melintang di tengah Jl Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (19/8) sejak pukul 05.00 pagi. Truk kontainer dengan nomor polisi B 9535 RX yang disopiri Ahmad Kurniawan (38) itu diketahui membawa kelapa dari Tanjung Api-Api menuju pelabuhan Boom Baru untuk diekspor. Perusahaan ekspedisinya disinyalir dari Jakarta. Ahmad kurniawan sendiri ternyata membawa istrinya (Noni) dan anak balita usia 2,3 tahun.
Kanit Laka Satlantas Polresta Palembang, Iptu Bambang mengungkapkan jika dari informasi sopir truk, pada saat sampai di TKP terdengar suara ada yang bocor. Maka, sopir lalu menghentikan kendaraan di posisi lajur sebelah kiri. “Dia turun untuk mengecek utk kondisi kendaraan. Saat sopir sudah di bawah (turun), kendaraan tersebut mundur dan terbalik dalam posisi melintang menutup jalan,” ungkapnya.
Lolosnya truk kontainer dapat leluasa melintas masuk ke jalan kota diduga karena luput dari pengawasan dan penertiban dari petugas. Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Sumsel, Purwo Edi mengatakan, kendalanya adalah jam operasional angkutan barang hanya dibolehkan melintasi kota pada jam malam hari.
“Hal yang menjadi kendala kami dalam hal penertiban karena biasanya angkutan barang itu operasinya pada malam hari. Apalagi dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang yang memperbolehkan kendaraan angkutan barang itu lewat (di kota) dari pukul 21.00 malam sampai pukul 06.00 pagi. Karena itu, kami kesulitan untuk melakukan razia itu,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya berencana melakukan razia di luar kota Palembang, yang mungkin juga akan dilakukan pada malam hari. Terkait kesalahan dari perusahaan transport (ekspedisi) dengan sopir yang sudah mengetahui jika buku kirnya sudah mati, itu akan disidik oleh pihak Polresta Palembang yang biasanya meminta pendampingan tenaga ahli dari Dishub.
Berbicara soal sanksi, lanjut Purwo Edi, sesuai aturan perundang-undangan ada sanksi administratif dan kurungan badan (pidana). “Jadi kalau menyangkut kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, maka sanksinya pidana. Kalau untuk aturan administrasi, akan ada hukuman lain berupa denda. Kendaraan pihak yang sedang bermasalah ini ditahan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Ditambahkan, tindakan tegas yang akan dilakukan bersama kepolisian dan Pol PP adalah semua kendaraan pengangkut barang yang beroperasi dan memasuki Kota Palembang akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh. “Sesuai jadwal kami, direncanakan sebulan sekali,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Sumsel, Nelson Firdaus justru mengungkap tiga fakta pengemudi truk yang diduga melanggar aturan perundang-undangan. Salah satunya surat uji kir yang sudah tidak berlaku sejak lima tahun lalu. Kadishub berharap agar pihak yang terlibat dalam pengujian kir kendaraan dalam hal ini Dishub kabupaten/kota, agar melakukan uji tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap juga kepada Dishub kabupaten/kota untuk melaksanakan uji kir itu dengan sebenar-benarnya. Artinya, lakukanlah sesuai ketentuan yang ada. Kalau memang dia (kendaraan) tidak layak jalan, yah jangan disuruh (diizinkan) jalan, diperbaiki dulu kendaraannya. Kalau sudah memenuhi laik jalan, barulah diizinkan beroperasi. Uji kir itu ada di (Dishub) kabupaten/kota kan,” harapnya.
Selain itu, Kadishub Sumsel juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan atau para sopir untuk mematuhi ketentuan yang ada. “Kami berharap mereka itu harus mematuhi ketentuan yang ada. Kalau harus uji kir enam bulan sekali, yah dilaksanakan. Karena dalam berkendara, hal pertama yang harus diperhatikan adalah masalah keselamatan,” tegasnya.
Selanjutnya, dari hasil investigasi tim yang diturunkan ke locus delicti, memang ditemukan bahwa uji kir kontainer itu sudah mati sejak lima tahun lalu. “Lima tahun yang lewat, itu pernah uji kir di sini (Palembang). Itu boleh saja asal ada surat pengantar dari sana (kota asal plat kendaraan). Harus ada rekomendasi dari kota asal bahwa kendaraan tersebut akan melakukan uji kir di Palembang,” ungkapnya.
Temuan kedua adalah tata cara mengikat kontainer itu juga kurangaman karena harus ada tambahan ikatan lagi untuk menjamin keamanan kontainernya. “Dia hanya mengingat kontainer dari sudut ke sudut. Seharusnya ada rantai yang menyatukan ikatan itu dari sudut ke sudut. Itu tidak lakukan sopir,” lanjut Nelson.
Selanjutnya, sopir truk membawa penumpang yang tidak sesuai dengan aturan, yang seharusnya hanya ada sopir cadangan dan kenek. Tapi yang bersangkutan membawa istri dan anaknya. Apalagi, Dishub Kota Palembang sudah bekerjasama dengan otoritas pelabuhan Boom Baru untuk melaksanakan uji kir. “Soal keselamatan itu bisa diawali dari tindakan terhadap (kelayakan) kendaraan, yang salah satunya adalah uji kir. Dishub Kota Palembang sudah bekerjasama dengan otoritas pelabuhan Boom Baru untuk melaksanakan uji kir terhadap kendaraan-kendaraan kontainer itu,” jelasnya sembari memastikan akan ada razia mobil angkutan barang untuk menghindari hal serupa terjadi lagi.
Diketahui sebelumnya, truk kontainer pengangkut kelapa pernah terbalik dan melintang di Jl Demang Lebar Daun, tepatnya di depan Griya Agung, Istana Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada 25 Mei 2019. Fuso dengan nopol L 9007 UT yang mengangkut kontainer beratnya berkisar 32 ton itu, dikabarkan menuju pelabuhan Boom Baru.(dfn)



