- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari, Mahasiswa Kawal Status Hukum Tersangka
PALEMBANG, SIMBUR – Proses hukum dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memasuki babak baru. Berkas perkara sudah dilimpahkan Polresta Palembang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang, Asmadi SH MH memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara kelima komisioner KPU Palembang sudah diserahkan dari Polresta ke Kejari Palembang, Rabu (19/6).
“Benar sudah diserahkan,” singkatnya seraya menambahkan, mengenai teknis penanganan perkara Asmadi menyarankan untuk menghubungi Kepala Seksi Pidanan Umum Kejari Palembang.
Meski demikian, mahasiswa dan pemuda yang ada di dalam DEMA UIN Raden Fatah, PGK, dan FMS tidak serta merta membiarkan proses hukum berjalan tanpa mendapat pengawalan dari masyarakat. Pasalnya, kasus tersebut merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah demokrasi Indonesia. Bentuk pengawalan tersebut disalurkan melalui aksi konsolidasi yang menyasar ke DKPP Sumsel, Kejari Kota Palembang, dan Polresta Palembang, Kamis (20/6).
Koordinator lapangan, Samsul Bahri menegaskan jika masyarakat dan mahasiswa khususnya di Palembang siap mengawal dan mengawasi proses hukum yang saat ini berkasnya sedang diperiksa Kejari Palembang. “Kami mengawal status hukum sampai ke DKPP RI. Tadi kami sudah sempat dijelaskan oleh pihak Kejari Palembang, paling lama lima hari berkas diperiksa untuk kemudian diserahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada Simbur.
Jika sampai batas waktu itu belum ada kejelasan juga, lanjut Samsul, maka dipastikan massa akan kembali melakukan aksi ulang. “Kami akan mengajak lebih banyak massa aksi dan mengajak masyarakat kota Palembang yang merasa dirugikan. Kan ada beberapa kecamatan yang tidak memilih, kami akan mengajak mereka. Kami masih koordinasi terlebih dulu dan memantau. Kalau tidak ada kejalasan, kami akan menyampaikan kapan akan melakukan aksi ulangan lagi,” tegasnya.
Alasannya, dugaan kasus pidanan pemilu yang dilakukan lima komisioner KPU Palembang itu telah mencoreng nama baik Sumsel khususnya Kota Palembang. “Kasus itu sangat mencoreng Sumsel khususnya Kota Palembang. Bahwa beberapa hari yang lalu Palembang lagi merayakan HUT ke-1.336. Dengan ditemukannya KPU Palembang tidak menjalankan demokrasi dengan tidak melaksanakan PSL atau PSU itu, ketusnya seraya menambahkan jika saat ini pihaknya tidak tebang pilih mau itu komisioner atau tidak. Salah tetap salah dan hukum harus tetap ditegakkan.
Samsul berharap agar lima komisioner itu dipecat lalu dihukum pidana yang menurut Kejari pidana penjara maksimal dua tahun. “Kami berharap kelimanya diproses hukum dan ditahan, serta dicopot dari jabatannya. Memang menurut UU, hukuman penjara di bawah dua tahun bisa tidak dilakukan penahanan, tapi status komisionernya itu segera dicopot. Karena sudah mencoreng nama baik Sumsel, Kota Palembang, dan muruah KPU. KPU tidak bersalah, tetapi oknum-oknumnya itu yang bersalah,” pungkasnya.
Diketahui, kurang lebih lima puluh orang melakukan aksi konsolidasi dan menyatakan lima sikap. Pertama, mengapresiasi kinerja Polri yang telah mengamankan Pemilu 2019 serta mendukung kinerja Polresta Palembang yang telah menindak tegas terhadap pelanggaran pemilu oleh lima komisioner KPU Palembang. Kedua, meminta kepada DKPP sebagai dewan etik penyelenggara Pemilu untuk dapat memberi sanksi tegas terhadap lima komisioner KPU Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, demi menjaga maruah demokrasi kita. Ketiga, mendesak kepada DKPP untuk memberikan sanksi administratif dengan mencabut status hukum sebagai komisioner terhadap lima komisioner KPU Palembang.
Keempat, meminta kepada Kejari Palembang untuk segera melakukan pelimpahan perkara kepada pengadilan serta menyelesaikan perkara dengan UU yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kelima, Demi menjaga alat bukti yang ada, segera tangkap dan penjarakan komisioner KPU Palembang yang telah menjadi tersangka, sebagai bentuk telah berjalannya proses hukum. (dfn)



