- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Rambang Niru Diresmikan Bupati Muara Enim
MUARA ENIM, SIMBUR – Bupati Muara Enim H Ahmad Yani meresmikan pemekaran kecamatan Rambang Niru, yang sebelumnya merupakan bagian dari kecamatan Rambang Dangku, Kamis (20/6/2019) di halaman Kantor Camat Persiapan Rambang Niru Desa Tebat Agung.
Kades Tebat Agung, Arif Firmansyah yang juga ketua Forum Kades se-Kecamatan Rambang Niru mengatakan, nama Rambang Niru dulu digunakan sebagai nama marga. Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur karena nama ini dapat kembali digunakan sebagai nama kecamatan. “Dengan adanya peresmian ini, semoga ada semangat yang baru dalam penyelenggaraan pembangunan, sehingga dapat terwujud pembangunan yang pesat dan terwujud masyarakat makmur dan sejahtera,” ujarnya.
Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Kecamatan Rambang Dangku menjadi Kecamatan Rambang Niru dan 4 Petulai Dangku berdasarkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahin 2018. “Dengan adanya pemekaran ini, kami di DPRD berharap dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengungkapkan, kembali digunakannya nama Rambang Niru merupakan usulan masyarakat dan tidak ada intervensi dalam prosesnya. “Pemekaran ini usulan masyarakat, kemudian difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Proses pemekaran kecamatan ini, lanjut Bupati, tidak semudah yang dibayangkan. Menurut Bupati, pemekaran kecamatan harus sesuai kriteria UU nomor 23 tahun 2014 “Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, selanjutnya kita konsultasikan terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan disetujui oleh Gubernur. Kemudian kembali dikeluarkan Perda Camat yang diresmikan oleh DPRD Muara Enim,” terangnya.
Adapun jumlah desa yang berada dalam Kecamatan Rambang Niru ada 16 desa yakni, Desa Tebat Agung, Gerinam, Jemenang, Tanjung Menang, Lubuk Raman, Gemawang, Kasih Dewa, Air Talas, Air Enau, Manunggal Makmur, Muara Emburung, Manunggal Jaya, Suban Jeriji, Aur Duri, Air Limau dan Air Cekdam.
“Dimekarkannya wilayah kecamatan ini tak lain untuk mengurangi jarak dan rentang kendali dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan nama ini, maka seluruh sisi harus dibenahi dan ditingkatkan, baik pelayanan maupun program terutama yg berkaitan dgn misi Muara Enim Merakyat agar rencana pembangunan selaras dan searah,” pungkas Bupati.(dpt)



