Pemkot Palembang Terus Kebanjiran Protes akibat Kenaikan PBB

# HMI Cabang Palembang Layangkan Empat Tuntutan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, mendatangi kantor Wali Kota di Jl Merdeka, Rabu (12/6). Mereka memprotes kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dinilai semakin menyengsarakan masyarakat Kota Palembang.

Walau hanya diterima Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Ketua HMI, Eko Handiyono berharap agar seluruh stakeholder mengeluarkan kebijakan yang berpihak ke masyarakat, bukan malah membuat semakin sengsara. “Sebagai pemegang wewenang pengambilan kebijakan, seharusnya pemerintah melalui Dispenda dapat mengkaji ulang kenaikan biaya PBB. Masyarakat menyampaikan bahwa biaya PBB saat ini berat dan menyengsarakan,” ujarnya.

Dua menambahkan, jika kenaikan tersebut tidak sesuai tingkat pendapatan dan daya beli masyarakat. Ditambahkan, mengakomodir keluhan dari masyarakat, HMI Palembang menyampaikan tuntutan yang diharapkan akan disampaikan kepada Wali Kota Palembang.

Sementara itu, Kabid PBB dan BPHTB Dispenda Kota Palembang, Hairul Anwar yang mewakili Wali Kota menjelaskan jika secara teknis kenaikan PBB telah melalui kajian sejak 2015 lalu, dan di tahun ini juga (2019) dimulai penyesuaian. “Tidak benar jika dikatakan kebijakan tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang mendalam,” ucapnya.

Dilanjutkan, memang penyesuaian kebijakan terasa di daerah-daerah ekonomi dan daerah khusus. Namun, di daerah pinggiran Palembang sudah digratiskan. “Daerah-daerah pinggiran itu kan sudah digratiskan seperti yang diterangkan melalui kebijakan Perwali Nomor 18/2019, bahwa pembayaran Rp 300 ribu ke bawah itu dinihilkan atau dihapuskan,” jelasnya.

Dalam membuat suatu kebijakan, pemerintah pasti akan memberi solusi. Keberatan atas kebijakan bisa disampaikan langsung ke Dispenda kota Palembang. “Keberatan itu ada mekanisme, ada blangkonya, semuanya ada disana. Silahkan ke kantor, kita siap melayani. Kalaupun ada pengurangan pasti kita kurangi, tapi jangan bohong,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam menyikapi kenaikan PBB Kota Palembang yang dinilai sangat sepihak, HMI cabang palembang menyampaikan empat tuntutannya. Pertama, menuntut Pemerintah Kota Palembang melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah di tetapkan oleh walikota Palembang yang berakibat pada kenaikan PBB yang sangat menyengsarakan Masyarakat. Kedua, meminta transparansi penggunaan anggaran dalam proses pelaksanaan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketiga, meminta kepada pemerintah kota Palembang untuk tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara sporadis, harus di sesuaikan dengan pendapatan dan tingkat daya beli masyarakat. Keempat, menuntut agar pemerintah kota Palembang melalui Dispenda melakukan penetapan NJOP tanah/m2 berdasarkan metode perbandingan data pasar (market data approach) secara masal dengan sangat bijak, melibatkan DPRD kota dan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan kajian menyeluruh terkait penikan NJOP di beberapa daerah di kota Palembang. (dfn)