- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Penimbun Bahan Pokok Bisa Dipidana
# Harga Bawang Putih Berangsur Pulih
MUARA ENIM, SIMBUR – Pedagang yang menimbun bahan kebutuhan pokok bisa terancam hukuman pidana. Hal itu diungkap Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta saat mendampingi Kapolres AKBP Afner Juwono melakukan operasi pasar bersama Disperindag dan BPOM, Kamis (9/5).
“Kami akan terus melakukan sidak tanpa terjadwal selama bulan Ramadan hingga menjelang lebaran Idulfitri agar stabilnya harga sembako ini,” ungkapnya.
Irwan mengatakan kepada awak media yang ikut serta pada sidak itu, secara keseluruhan stok sembako tersedia dengan cukup. “Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap daging sapi dan daging ayam yang dijual. Kami tidak menemukan pedagang yang menjual daging glondongan maupun daging ayam tiren,” jelasnya.
Begitu juga harga harga sembako relatif stabil. Ada beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan namun tidak terlalu signifikan. “Seperti bawang putih, pedagang menjual dengan harga Rp 60 ribu/kg karena mereka mengambil harganya Rp 50 ribu/kg. Harga bawang putih nampaknya sudah mulai turun tidak seperti yang banyak diberitakan media beberapa hari lalu,” jelasnya sembari menambahkan, begitu juga daging sapi tergolong normal dengan harga Rp 130 ribu/kg dan ayam potong Rp 35 ribu/kg.
Diketahui, Polres Muara Enim beserta Disperindag melakukan operasi pasar agar masalah harga dan ketersediaan stok sembako dapat teratasi. Selain itu, Polres bersama BPOM mengambil sampel makanan yang dijual pedagang untuk diperiksa ke Laboratorium Dinas Kesehatan Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono menerangkan tujuan diadakan operasi pasar ini adalah untuk mengetahui apakah makanan itu mengandung bahan pengawet atau zat yang berbaha lainnya atau tidak. Sampel makanan yang diambil berupa mie kuning, tahu goreng, dan dawet atau cendol.
“Sidak yang kita lakukan hari ini dipimpin Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Kepala UPTD Pasar Muara Enim,” terang Afner.
Berikut daftar harga sembako dari hasil sidak, beras belitang Rp 11 ribu/kg, beras semendo Rp 11.500/kg, beras premium Rp 11 ribu/kg. Telur ayam Rp 24 ribu/kg, gula pasir merberek Rp 12 ribu/kg tanpa merek Rp 11 ribu/kg, minyak goreng merek fortune Rp 12 ribu/kg tanpa merek Rp 11 ribu/kg, cabe merah keriting Rp 35 ribu/kg, cabe rawit Rp 33 ribu/kg. Selanjutnya, bawang merah Rp 35 ribu/kg, bawang putih Rp 60- Rp 70 ribu/kg, daging sapi Rp 130 ribu/kg, daging ayam potong Rp 35 ribu/kg dan tepung trigu Rp 6 ribu/kg. (dpt)



