- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Klaim Bayar Utang Rp11 Triliun, Berharap Kekurangan BPJS Kesehatan Diperbaiki Bersama
# Rumah Sakit di Palembang Belum Dapat Informasi
PALEMBANG, SIMBUR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan membayar tunggakan utang sebesar Rp11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL). Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Andi Ashar mengatakan, dari dana Rp11 triliun itu, pihaknya sendiri akan membayar utang sebesar Rp266.956.816.805 kepada 427 FKTP dan 57 FKRTL yang telah jatuh tempo pada 2-16 April 2019. Menurut dia, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi sudah jatuh tempo itu akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya, lanjut Andi, disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. “Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” ungkap Andi Ashar kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Palembang, Selasa (16/4).
Masih kata Andi, setiap tanggal 15 merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang sehingga masing-masing bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Andi menambahkan, dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasiiitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Andi juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman,” ucap Andi.
Andi juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan dan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. “Apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik,” harapnya.
Ke depannya, lanjut dia, pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. “Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerjasama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuh Andi.
Berdasarkan data dan referensi tersebut, Simbur melakukan cek dan ricek informasi di dua rumah sakit besar yang ada di Palembang. Ternyata pihak rumah sakit belum mengetahui dan menerima informasi pembayaran tersebut. Kepala Bagian Humas Rumah Sakit (RS) RK Charitas Palembang, E Kresna Tuti H menyatakan belum mengetahui apakah pihaknya sudah menerima kucuran dana tersebut. “Saya belum dengar. Kapan ya beritanya biar saya konfirmasi dulu. Kayaknya belum ada berita (informasi) itu hari ini. Tapi, saya coba konfirmasi dulu ke bagian klarifikator BPJS (kesehatan). Tapi saya belum dengar hari ini,” jelasnya.
Sementara, untuk pembayaran dana kapitasi kepada RS, Tuti mengatakan hal yang sama. Dirinya pun belum mendapat kabar terkait hal itu. “RK Charitas saya belum ini (dengar), tapi kalau pembayaran rutin kami kan mengajukan pembayaran-pembayaran pasien. Itu memang rutin dibayarkan (dan) tidak pernah terlambat. Kalau dana kapitasi, saya sudah konfirmasi tapi belum dijawab juga, apakah RK Charitas (sudah) mendapatkan dana seperti itu. Kalau pembayaran-pembayaran itu (non kapitasi, klaim) tidak ada masalah,” lanjutnya.
Demikian halnya saat Simbur mencoba kroscek ke rumah sakit pelat merah. Direktur Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, dr Mohammad Syahril SpP MPH mengaku belum mengetahui informasi tersebut. “Saya belum cek,” singkatnya kepada Simbur.
Sebelumnya, dr Syahril mengatakan pihaknya belum menerima suntikan dana tersebut sejak awal tahun ini. Terkait suntikan dana pemerintah, dr Syahril berharap agar kewajiban BPJS terhadap RS bisa segera disalurkan untuk menunjang operasional RS selama bermitra dengan BPJS Kesehatan. “Harapannya segera dibayar agar RS bisa memberikan layanan untuk beli obat, makan pasien, alat, bayar pegawai kontrak, dan lain-lain,” imbuhnya.
Terkait itu, dr Syahril memastikan jika KC BPJS Palembang sudah membayar tagihan bulan pelayanan RSMH untuk Desember 2018. “Di tahun 2019 ini, RSMH sudah menerima pembayaran (dari BPJS) sejumlah Rp 129,68 miliar per Maret 2019. Jadi, BPJS sudah membayar (tagihan) sampai dengan bulan pelayanan Desember 2018,” ungkapya seraya menambahkan bahwa bulan pelayanan untuk Januari dan Februari yang belum dibayarkan masih dalam proses.(dfn )



