Dua Mesin Jackpot Diamankan Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Dua unit mesin judi jenis jackpot berhasil diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang di Dusun II Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Muaraenim, Selasa (2/4). Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga mengamankan pemilik mesin judi tersebut yakni Edi Susanto (42).

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto yang didampingi Kasubag Humas Polres Muara Enim Ipda Yarmi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat perjudian jackpotdi wilayahnya.

Kapolsek Gunung Megang dan Kanit Reskrim kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. “Setelah dipastikan benar lalu kita segera berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan didapat barang-barang perjudian jekpot. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gunung Megang guna penyidikan lebih lanjut,” papar Fery.

Adapun barang bukti yang disita yakni dua buah jackpot warna merah dan hitam, 350 koin jekpot, sebuah tas selempang dan uang tunai yang diduga hasil perjudian sebesar Rp. 104 ribu. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP,” pungkas Fery.(dpt)