Meringkuk di Jeruji Besi akibat Narkoba

PALEMBANG, SIMBUR – Ditrsenarkoba Polda Sumsel kembali menggalkan pengiriman narkoba. Adapun tersangkanya Tomi warsa alias Tomi bin Gunawan (33), warga Rt 50 Rw 10 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Dari keterangan tersangka, barang haram seberat 2,2 kg tersebut akan dibawa ke Tulung Selapan, Kabupaten OKI dengan perjalanan tembus dua jam setengah.

“Saya diupah Rp5 juta bawa 2 kg. Barang ini diserahkan di Soekarno-Hatta  ini ke yang kedua kalinya. Sebelumnya saat tahun baru saya mengantar 14 kg  diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya. Saya diupah Rp35 juta pas tahun baru,” ungkap Tomi, Kamis (14/3) sekitar pukul 12.30 WIB.

Wadiresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia menyatakan, pada 11 Maret 2019, barang bukti 2,2 kg sabu telah diamankan dari satu tersangka bernama Tomi. “Kami mendapat informasi dari masyarakat di Kabupaten OKI. Kami melakukan penyelidikan sesuai ciri-ciri  dengan info yang kami dapat,” ungkapnya.

Menurut Amazona, barang tersebut akan dibawa seseorang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 5502 ABQ. Kemudian, lanjut mantan Kapolres OKI itu, pihaknya melakukan penghadangan. Sebelumnya, polisi sudah melakukan penyelidikan melewati jalur lintas Palembang, tepatnya Kampung Rambutan Sungai Pinang.

“Kami lakukan penggeledahan. Kami buka dan menemukan dalam tas warna hitam. (Barang bukti) digantung dibawa stang motor tersangka. Kemudian sampai di situ 2,2 akan diantarkan seseorang. Kami melakukan penyelidikan sebelum menangkap seseorang,” jelasnya.

Masih kata Amazona, tersangka menyerah yang menerima atau yang menyuruh mengirim jumlah tidak kecil. Sekitar 14 kg sabu diedarkan tahun baru di Palembang  dan di  kabupaten/kota lain  yang ada di Sumsel.  Penangkapan tersangka berdasarkan LP/36-A/III/2019 Ditresnarkoba.

Kronologisnya, Tomi ditangkap  pada Senin 11 Maret 2019 sekira 16.00 WIB di pinggir jalan raya Palembang-Kayuagung Kecamatan Rambutan. Dengan menggunakan tas sandang warna hitam miliknya digantungkan di tengah, tersangka diduga akan mengantarkan narkotika dengan jumlah besar ke arah Tulung Selapan.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel segera bergerak melakukan penghadangan di Sungai Pinang. Setelah itu diadapati seorang laki-laki yang dimaksud. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan dan kendaraan sehingga ditemukan satu tas warna hitam yang digantung di motor. Setelah dibuka ternyata di dalam tas  terdapat 2 bungkus benda diduga sabu yang dililit lakban warna cokelat. Tersangka ditahan karena sedang menguasai dua bungkus kemasan teh Cina “Guan Ying Wang”. Benda tersebut diduga narkotika jenis sabu dililit dengan lakban warna cokelat dengan berat  2,2 kilogram.(cjs01)