Bawa 40 Kg Sabu dan 12 Kg Ekstasi, Tamu Hotel Menginap di Kantor Polisi

PALEMBANG, SIMBUR – Polda Sumsel bersama Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran narkoba di Palembang. Penangkapan tanpa perlawanan dari tersangka dilakukan di dua hotel berbeda.

Ismayandi Putra Wardhana (25) berhasil diringkus di kamar 505 Hotel Exelton Palembang Jumat malam (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah melakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap  tersangka Rio (25) di kamar 1101 Hotel Aston Palembang pada pukul 23.30 WIB. Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dua lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan  barang bukti (BB)  berupa 40 kg sabu dan 12 kg (40 ribu butir) pil ekstasi.

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan jaringan Rio hampir sama dengan jaringan Letto, Michael, dan Noval yang sebelumnya sudah berhasil diungkap. “Kelompok ini hampir sama dengan kelompok Letto dan Noval di Bandung dengan kelompok di Kendari (Michael) yang kami sikat karena melawan. Nanti akan dikembangkan lagi oleh Polda Metro (AKBP M Iqbal),” ungkap Kapolda Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolresta Palembang, Sabtu (2/3).

Kapolda Sumsel mengatakan jika BB yang berhasil disita berasal dari Cina. Dilanjutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Polda Metro Jaya yang diterima oleh Satreskrim Polresta Palembang, bahwa jaringan Rio terpantau sedang berada di Palembang dan akan segera mengirim barang haram itu ke Jakarta untuk diedarkan.

“Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Sumsel ke Jakarta. Setelah itu kami melakukan pengembangan di hotel (Aston dan Exelton). Di hotel Aston tertangkap 15 kilo sabu dan 30 ribu pil ekstasi oleh Satreskrim Polresta Palembang karena sudah dikembangkan dan dibantu Ditresnarkoba Polda Sumsel,” jelasnya.

Dilanjutkan, kasus tersebut akan terus dikembangkan karena dari pengakuan kedua tersangka, mereka adalah pengedar yang baru belajar dan belum mau mengungkap asal barang haram yang mereka bawa. “Masalah berapa kali sudah melakukan pengiriman, nanti kami kembangkan lagi, karena biasa (alasan tersangka) baru sekali ini, baru belajar, ya seperti itulah. Asal barang menurut mereka dari seseorang kemudian diambil dari mobil. Itu tugas kami untuk mengungkapnya lebih lanjut,” lanjut Kapolda geram.

Terkait keterlibatan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan Rio, terlepas dari penangkapan sebelumnya di Jakarta, Kapolda Sumsel juga harus mengakui jika teknologi yang digunakan Polda Sumsel untuk mengungkap jaringan-jaringan narkoba khususnya di Sumsel, belumlah sebagus teknologi yang dimiliki Polda Metro Jaya.

“Jakarta yang akan memantau (diproses). Sebenarnya jaringan ini sudah kami pantau (Polda Sumsel), tetapi lebih tinggi ilmunya Jakarta (polda Metro) daripada teknologi atau ilmu kami. Apalagi, saat ini Palembang tidak hanya sekadar transit lagi tapi juga pemakai (konsumen). Barang ini menurut saya bukan dari Palembang, dugaan dari pantai Timur. Tetapi nanti akan dikaji oleh Polda metro karena harus diakui, mereka lebih memiliki kemampuan. Dalam arti control delivery dan lain-lain. Kalau kemampuan personel, saya pikir sama, tapi peralatan yang bisa mengungkapnya,” keluhnya sembari menambahkan jika diduga barang haram tersebut dari Pantai Timur. Apakah dari Aceh atau Sumatera Utara, Riau, atau Jambi. “Mungkin saja dari Sumsel yang masuk dari daerah Tulung Selapan,” ungkapnya.

Sementara, pihak Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal belum mau membuka mulut perihal siapa yang mengendalikan puluhan kilo narkoba yang diungkap. “Apakah peredaran ini dikendalikan dari dalam lapas atau dari mana, itu belum bisa (disampaikan). Walaupun kami tahu, kami belum bisa memberikan itu (informasi). Nanti, untuk lebih jelasnya nanti mungkin bisa ke Humas Polda Metro Jaya karena kasus ini masih dalam penyidikan,” ujarnya sembari menegaskan jika barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan jika jaringan Rio diduga masih ada kaitannya dengan jaringan Letto, Michel, dan Noval.  “Ada kaitannya dengan jaringan Letto, Michel dan Noval. Masih ada yang dikejar (pengantar),” ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, Rio cs bukan kali pertama beroperasi di wilayah hukum Polda Sumsel. “Rio sudah tiga kali masuk palembang, dan Ismayandi dua kali. Dalam kasus ini, mereka diupah sebesar Rp 300 juta,” tambahnya seraya menambahkan, jika proses hukumnya dibawa ke Polda Metro karena memang control delivery-nya dari Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Berdasarkan rilis Polresta Palembang, anggota Satreskrim Polresta Palembang yang memperoleh informasi dari Polda Metro Jaya tentang keberadaan tersangka. Keduanya diduga melanggar ketentuan UU nomor 35/2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen hotel Exelton dan Aston, termasuk PHRI Sumsel belum bisa dikonfirmasi terkait kurangnya pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang masuk dan tamu hotel berbintang yang menginap di sana. (dfn)