Pelaku Curas Diamankan Polisi dan Warga

MUARA ENIM, SIMBUR – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Gelumbang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Gelumbang Polres Muara Enim bersama warga. Kejadian terjadi pada Minggu,  (24/2) sekira Jam 09.00 wib di antara jalan lintas desa Sebau dan desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Pelaku diketahui bernama Heryansyah Bin Rusli (26) warga desa Tanjung Miring kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan satu lainnya belum diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.

Informasi yang berhasil dihimpun kejadian tindak pidana curas ini dilakukan oleh pelaku yang berjumlah dua orang. Saat melakukan aksinya satu orang menggunakan masker (penutup wajah) dan satu orang tidak mengunakan penutup wajah.

Saat itu korban sedang melakukan perjalanan di TKP. Para pelaku langsung menyetop dan meminta sepeda motor milik korban. Begitu korban hendak ingin mengambil Hp miliknya, pelaku langsung menodongkan senjata api rakitan dan meminta agar tidak ada barang yang diambil kalau mau nyawanya selamat.

Sadar akan nyawanya terancam korban pun langsung menyerahkan sepeda motor miliknya beserta Hp dan uang sejumlah Rp409.500 kepada pelaku. Setelah itu korban lansung beteriak dan meminta tolong yang di dengar oleh suami korban. Mendengar ada teriakan itu, suami korban langsung menelpon Kepala desa Sebau jika telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap istrinya. Atas laporan itu Kepala Desa Sebau langsung menghubungi Polsek Gelumbang dan bersama warga langsung melakukan pengejaran.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP. Indrowiyono membenarkan penangkapan itu. Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berawal dari Kades Sebau yg menelepon Kapolsek Gelumbang bahwa telah terjadi curas di desanya. Pelaku telah dikepung warga. Kapolsek Gelumbang memerintahkan kepada piket pawas yaitu Kanit intelkam IPDA Syawaludin utk meluncur ke TKP dengan 5 (lima) anggota dimana pelaku tersebut berlari dan bersembunyi ke dalam hutan/kebun yang berada di desa Sebau kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim.

“Setelah melakukan penyisiran terhadap keberadaan pelaku di hutan desa Sebau. Pelaku ditemukan anggota Polsek Gelumbang bersama warga. Pelaku menyerahkan diri karena sudah terkepung oleh warga tanpa perlawanan sedangkan pelaku satu orang lagi berhasil lolos. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Gelumbang bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih BG 3613 DAF, satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk strawberry warna putih, satu pucuk senjata api rakitan bergagangkan warna coklat dengan amunisi aktif 5,56 cb, dan satu buah kunci T. Atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun kurungan penjara. (dfn )