Janda Muda Diperkosa, Dibunuh lalu Dibakar

# Penemuan Mayat di Sungai Rambutan Ogan Ilir Terungkap

# Korban Warga Muara Enim

 

MUARA ENIM, SIMBUR – Akhirnya kepolisian berhasil mengungkap penemuan mayat yang diduga diperkosa, diikat, dibunuh lalu dibakar. Tempat kejadian perkaranya di Jalan Kebun Sawit Dusun IV SP. 2 Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Minggu (20/1) lalu.

Kasus ini berhasil diungkap kurang dari 1×24 jam, atas kerjasama investigasi antara Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin AKP Malik Fahrin Husnul Aqif, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin AKP Najamudin, dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin Ipda Nasron Junaidi. Ungkap kasus dilakukan sejak Selasa (22/1) hingga Rabu (24/1) pagi. Petugas gabungan berhasil mengungkap misteri pembunuhan tersebut.

Korban diketahui berjenis kelamin perempuan bernama Inah Antimurti (21), warga Dusun II Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim. Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Ina dilakukan lima pria, yakni Abdul Malik, FB, AS, FR dan DP yang masih di bawah umur. Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk melaporkan kehilangan anggota keluarga yakni Inah Antimurti pada Senin (21/1).

Pihak keluarga yang mengaku sudah kehilangan keluarganya sejak hari Sabtu (19/1) menduga benda-benda yang ditemukan di lokasi pembakaran mayat berupa anting-anting, bros, casing handphone, kancing jaket jeans dan kancing celana merupakan milik anaknya. Selain itu, menurut pihak keluarga, saat itu anaknya membawa sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BG-3262-KAI.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah mendapat laporan kehilangan dari keluarga korban, Tim Gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil menemukan dan menyita Honda Beat BG-3262-KAI yang digunakan dari saksi AN (26) warga Desa Talang Taling, kecamatan Gelumbang, Selasa (22/1).

Menurut AN, sepeda motor tersebut merupakan titipan dari temannya bernama Feri pada hari Minggu (20/1). Berdasarkan keterangan AN, polisi kemudian merinkus Feri (30) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui tuna wicara (bisu) ini berperan mengikat korban, mengangkat mayat dan kasur dari TKP pembunuhan kamar kontrakan di Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. Selanjutnya ikut membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Polisi kemudian terus melakukan penyelidikan dan kembali mengamankan tersangka yang masih di bawah umur yakni FB (16) yang juga merupakan warga Desa Talang Taling pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 00.30 wib.

Tersangka FB yang berperan untuk memantau situasi saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan di kamar kontrakan dan ikut membawa korban ke TKP pembuangan. Tak berselang lama, polisi juga meringkus tersangka ketiga yakni Abdul Malik alias Tete (22). Warga dusun 1 Desa Talang Taling, Gelumbang yang berprofesi sebagai buruh ini diketahui mempunyai peran untuk menahan kaki korban saat diperkosa tersangka AS (DPO).

Tersangka juga yang mengangkat mayat korban ke atas mobil saat akan diangkut dari TKP pembunuhan di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan DP alias Y (16) yang juga masih di bawah umur di Desa Talang Taling, Gelumbang. DP alias Y berperan membeli minyak jenis bensin yang digunakan untuk membakar mayat korban. DP alias Y juga turut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebuah mobil jenis pick up Daihatsu Grandmax BG-9207-NH yang digunakan oleh para tersangka mengangkut untuk korban serta sebuahkayu yang digunakan para tersangka untuk memukul kepala korban hingga tewas.

Berdasarkan hasil autopsi dan Tes DNA polisi mengungkap identitas mayat yang telah dibakar oleh para tersangka, pihak kepolisian melakukan tes DNA terhadap Soparudin (60) yang diduga merupakan ayah kandung korban dan Fatimah Azahra yang diduga anak kandung korban.

Pemeriksaan DNA itu dilakukan oleh dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan sample yang diambil yakni darah kering dan darah basah atas nama Soparudin dan Fatimah Azahra.

Pihak kepolisian juga melakukan autopsi terhadap jenazah yang dilakukan oleh Dokter Forensik.RS Bhayangkara Polda Sumsel dengan sample yang diambil yakni tulang paha kanan, tulang iga nomor tiga sebelah kanan, gigi graham nomor dua kanan atas dan gigi graham nomor 3 kanan atas.

Sebagai bahan tambahan, pihak Kepolisian Labfor Cabang Palembang bersama Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir juga melakukan olah TKP lanjutan sekitar pukul 15.30 wib di lokasi penemuan jenazah. Dari hasil pemeriksaan tersebut telah disita abu dan arang sisa pembakaran yang masih tertinggal di TKP.(dpt)