- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Izin Perpanjangan Keur Dihentikan Kementrian Perhubungan
BATURAJA, SIMBUR – Unit Pelaksana Teknis Balai Pengujian Kendaraan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini belum bisa melayani uji berkala 6 bulan sekali atau sering disebut keur. Saat ini UPT tersebut hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang Kir untuk memperpanjang di daerah lain.
Tidak bisanya para pemilik kendaraan untuk memperpanjang uji berkala di UPT Balai Pengujian Kendaraan OKU karena UPT tersebut masih belum terakreditasi dari Kementrian Perhubungan. Hal tersebut dikatakan Dafit C A Ma PKB selaku Kepala UPT Balai Pengujian Kabupaten OKU saat dikonfirmasi, Senin (14/1).
Dikatakan Dafit, UPTD yang dipimpinnya tersebut masih menunggu pihak Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengecekan terhad alat-alat yang ada di UPTD tersebut. “Sudah kami ajukan. Tinggal menunggu pihak Kementerian saja turun untuk melakukan pengecekan yang jadwalnya dalam bulan Januari ini,” kata Dafit.
Dafit menambahkan, jika Kementerian menerapkan tiga jenjang akreditasi untuk Balai Pengujian Kendaraan yakni akreditasi tipe C hingga tertinggi tipe A,” Untuk OKU sendiri baru mengajukan seluruh alat yang kita miliki untuk dicek, seperti alat pengukur emisi, lampu, kincup roda depan, rem, berat hingga spido meter,” tambah Dafit.
Lebih lanjut Dafit menegaskan jika dirinya yakin jika akreditasi tipe C sudah dalam genggaman mengingat 3 alat yang dimiliki UPT yang dipimpinnya tersebut sudah dinyatakan baik oleh Ombudsman. “Kalau dulu cukup dengan kalibrasi alat sudah bisa, sekarang harus ada akreditasi, minimal 3 alat yang lulus uji. Kalibrasi atau pengecekan alat sesuai standar yang ditentukan undang-undang,” kata Dafit.
Sementara itu, saat ditanya bagaimana tanggapanya dengan keluhan masyarakat yang harus membayar dobel untuk mengurus uji berkala tersebut. Menginat warga yang akan memperpanjang uji berkala harus membayar surat rekomendasi dari UPTD disini dan kembali membayar ke UPTD lain sesuai rujukan? Dafit menjelaskan jika semua itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika UPTD-nya tidak memungut biaya untuk surat rekomendasi maka tidak aka nada pemasukan untuk pemerintah daerah
“Kita harus menjaga PAD Kabupaten OKU, dan itu juga sudah sesuai peraturan yang berlaku. Kalau tidak mengambil biaya surat rekomendasi, ya tidak ada pemasukan untuk PAD OKU,” pungkasnya. (rbt)



