Nonton Organ Tunggal, Motor Dilarikan Teman

MUARA ENIM, SIMBUR – Apes apa yang dialami Ramadhan bin Saryono (20) dan temannya Terio Saputra Bin Wagiyanto (16) warga desa  Talang Pipa Lingkungan V Kecamatan Talang Ubi, Kapupaten PALI. Kedua korban ini harus rela kehilangan sepeda motor miliknya saat menonton organ tunggal di Gor Lapangan Bola kaki Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Lebih sial lagi bagi korban adalah pelaku dari pencuriaan sepeda motor miliknya tak lain adalah temanya menonton organ itu sendiri yaitu Ridho Okta Rianza bin Erwani (19) dan Wino Afero bin Awiyan (26) warga desa Talang Pipa Bawah Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.

Informasi yang dihimpun, tindak pidana pencurian biasa ini terjadi bermula pada saat korban bersama pelaku berangkat dari Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali dengan berbonceng tiga mengendarai SPM Honda Supra X warna Hitam nopol BG 3427 HK dengan nomor mesin JB91F1299554, dan no kendaraan MH1JB91138K299214 milik korban dengan tujuan ingin menonton orgen tunggal di Desa Teluk Lubuk Kecamatan. Belimbing Kabupaten Muara Enim. Setibanya di lokasi pelaku langsung meminta kunci kontak sepeda motor korban beserta karcis parkir. Tanpa merasa curiga kepada pelaku,  lalu korban Terio Saputra memberikannya kepada pelaku dengan maksud pelaku ingin menjaganya agar tidak hilang/jatuh.

Kemudian diketahui oleh korban pada hari Kamis, 03 Januari 2019 sekira pkl 23.40 wib pelaku tersebut sudah tidak lagi bersama mereka dan sudah pergi membawa sepeda motir korban, sehingga atas kejadiaan itu korban melapor ke Polsek Gn. Megang guna menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Ferryanto membenarkan adanya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka dan dia menyatakan pihaknya telah melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dengan berkoordinasi kepada Polsek Talang Ubi.

“Bermula pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, lalu anggota langsung melakukan koordinasi dengan Pihak Polsek Talang Ubi untuk memastikan kebenaran info tersebut. Setelah dapat dipastikan benar kita langsung berangkat ketempat tesebut bersama-sama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku TP tersebut beserta mengamankan BB berupa SPM Honda Supra X warna Hitam Nopol BG 3427 HK Nosin : JB91F1299554, Noka : MH1JB91138K299214, serta kedua pelaku tesebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ferryanto.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 ribu. (dpt)