Hingga Akhir 2018, PWI Hasilkan 10.516 Wartawan Kompeten

PALEMBANG, SIMBUR – Hingga akhir tahun ini, 10.516 wartawan dinyatakan sudah kompeten dalam menjalankan profesi dan tugas jurnalistik. Hal itu terungkap dari klaim Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat saat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-22 yang digelar PWI Sumsel, di Aula Stisipol Candradimuka Palembang, Jumat (28/12).

Ketua Bidang Organisasi PWI Sumsel Jon Heri SSos mengapresiasi wartawan yang mengikuti uji kompetensi. “Dari 33 peserta yang ikut UKW ke-22 PWI Sumsel, sebanyak 28 wartawan dinyatakan kompeten, sedangkan 5 wartawan belum kompeten,” ungkapnya sembari menyebutkan, total 10.516 wartawan kompeten yang ada di PWI.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Refa Riana mengatakan, karena PWI Sumsel melaksanakan  UKW ke-22, berarti bahwa PWI Pusat telah melakukan UKW yang ke-380. “Dari data peserta UKW ke-378 PWI Pusat sebelumnya telah menyatakan 10.488 wartawan kompeten,” ungkapnya yang juga menjadi penguji bersama M Nuh Hatumena dan Aat Syafaat.

Menurut Refa, materi yang diuji terkait apa yang biasa dilaksanakan setiap hari. Kalau bukan wartawan, selorohnya, belum tentu bisa. “Namanya ujian ada ruang dan waktu. Bagaimana memacu kecepatan memenuhi deadline. UKW akan mengukur keterampilan membuat berita, pengetahuan umum, dan teori jurnalistik, di samping pemahaman terhadap etika dan dampak hukum,” terangnya.

Senada diungkap Sekretaris PWI Sumsel, H Firdaus Komar SPd MSi. Dijelaskannya, UKW ke-22 yang digelar ini bayar karena permintaan dari wartawan. Dijelaskannya pula, regulasi terkait UKW  telah berubah. Mulai tahun depan, imbuhnya, UKW harus bertahap. Waktunya berkala. “(UKW mandiri) Ini mendukung PWI sebagai lembaga penguji. Kalau UKW berbayar, berarti itu untuk mencintai profesi sebagai wartawan,” jelas dia.

Masih kata Firdaus, UKW kali ini diikuti 33 wartawan dengan rincian tiga kelas muda dan dua kelas utama. UKW menjadi komitmen Piagam Palembang 2010. Salah satu poinnya untuk menyelenggarakan UKW. “Kenapa harus UKW? Karena ini merupakan regulasi untuk perusahaan pers dari Dewan Pers,” tutupnya.(maz)