Diduga Langgar Aturan, APS Parpol dan Caleg Ditertibkan

MUARA ENIM, SIMBUR  – Badan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Muara Enim melakukan penertiban dan penurunan spanduk dan baliho alat peraga sosialisasi (APS) partai politik dan sejumlah calon anggota legislatif. Penertiban kampanye berlangsung Jumat (9/11) di wilayah dalam kota Muara Enim.

Ketua Bawaslu Muara Enim, Suprayitno mengatakan, APS tersebut ditertibkan karena penempatannya tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU dan Perda. “APS yang ditertibkan karena penempatannya tidak sesuai aturan. Ada sekitar 80 APS berbagai ukuran yang kami tertibkan hari ini. Semuanya berada di wilayah kota Muara Enim,” terang Yitno sapaan akrab ketua Bawaslu Muara Enim ini.

Dalam penertiban ini, lanjut Yitno, Bawaslu Muara Enim dibantu oleh personel Sat Pol PP yang berjumlah 20 orang. Penertiban itu dimulai pada pukul 08.30 wib hingga 11.30 wib. “Kami masih fokus di dalam kota. Nantinya akan kami lanjutkan ke wilayah yang berada di luar kota Muara Enim,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suprayitno  mengimbau agar seluruh parpol tetap mengikuti aturan kampanye, termasuk soal aturan pemasangan APK dan APS. Selain itu, dirinya juga meminta parpol untuk melakukan kegiatan sosialisasi kepada kadernya terkait aturan-aturan kampanye yang boleh dan tidak boleh dilakukan. “Kami mengimbau kepada semua parpol untuk menaati aturan yang ada terkait APK, APS, dan aturan kampanye,” tutup Yitno. (dpt)