- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Penumpang Lion Air Asal Batam Diduga Selundupkan 1,2 Kg Sabu Lewat Bandara SMB II Palembang
# Ditangkap Polisi Bersama Dua Tersangka Lainnya
PALEMBANG, SIMBUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan penyeludupan narkoba melalui jalur udara di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram sebanyak 8 pcs bungkus plastik yang dikirim dari Batam, Kepulauan Riau telah diamankan dari tangan tersangka Nazarudin (25) dan M Adi Ariansyah (34) di parkiran samping masjid kompleks bandara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan disebarkan di wilayah Kota Palembang. “Barang bukti diselipkan di sela-sela kardus yang berisi makanan ringan. Cara ini termasuk modus baru,” ujar Farman kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (6/11).
Menurut Farman, polisi akan menelusuri jaringan penyelundupan. Diakuinya, penyelundupan kali ini memang melibatkan jaringan internasional. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia mengenai modus baru tersebut,” tegasnya.
Kronologis penangkapan tersangka didasari laporan polisi nomor LP/231-A/X/2018/Ditresnarkoba tanggal 30 Oktober 2018. Disebutkan, pada hari Selasa (30/10) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapat informasi terkait pengiriman narkoba lewat jalur udara dengan pesawat Lion Air dari Batam Kepulauan Riau menuju Palembang. Pesawat mendarat di Bandara SMB II sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengawasi gerak-gerik penumpang Lion Air yang turun dari pintu kedatangan. Nazarudin pun terlihat mencurigakan. Tiba-tiba datang M Adi Ariansyah menghampirinya. Nazar menyerahkan 1 kardus warna cokelat. Polisi lalu menangkap dua pengedar narkoba itu di parkiran samping masjid Bandara SMB II Palembang.
Setelah diperiksa, di dalam kardus terdapat 8 bungkus narkoba jenis sabu dengan kemasan plastik yang sudah dipres seberat 1.200 gram. Ketika diperiksa, lanjut Farman, sabu tidak ditemukan, hanya makanan ringan. “Tetapi ketika diangkat, kardus terasa berat. Polisi curiga lalu membuka seluruh bagian kardus,” terangnya.
Masih kata Farman, setelah diinterogasi, Nazarudin alias Nazar alias Zainal mengaku mendapat sabu dari Din di Batam. Warga Jl Gampok Cibreng Tunong Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara itu mengaku hanya disuruh mengantarkan ke Palembang dengan upah Rp10 juta. “Saya hanya membawa pesanan. Baru pertama kali inilah. Saya dijanjikan Rp10 juta jika barang berhasil diserahkan kepada pemesan. Sabu ini dari Johor Malaysia, dititipkan (DIN) di Batam buat dibawa ke Palembang,” terang Nazaruddin yang bekerja sebagai sekuriti di Batam.
Selain Nazarudin, polisi juga menginterogasi M Adi Ariansyah. Warga Jl Balap Sepeda Lr Muhajirin 4 RT 46 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini mengaku disuruh Liberta mengambil kiriman sabu dari Batam di Bandara SMB II Palembang dengan upah Rp2juta. Polisi langsung memburu dan menangkap Liberta di kediamannya Jl Segaran Lr Kebangkan RT 06 RW 02 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Liberta pun mengaku hanya disuruh DL. “Saya juga disuruh teman orang Palembang yang sekarang berada di Bandung. Saya juga sudah sering lolos penangkapan polisi. Terhitung sudah 5 kali lolos,” ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel. Menurut polisi, tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana mati.(cja01)



