- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Harga Daging Ayam Potong Masih Bertengger
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Pasca Ramadan dan Idulfitri, harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum seutuhnya normal. Salah satunya terlihat pada harga ayam potong.
Pantauan di pasar Kayuagung, Jumat (20/7), harga daging ayam menembus Rp 42 ribu. Menurut pengakuan sejumlah pedagang dan konsumen harga ini telah terjadi hampir sepekan terakhir.
Seorang pedagang ayam, Suryani mengakui, untuk pembelian ayam di tingkat agen kini dibatasi. Hal ini disinyalir menjadi penyebab melambungnya harga hewan unggas ini.
“Untuk harga saat ini dijual Rp42 ribu perkilogram untuk pagi hari, sementara kalau siang dijual Rp40 ribu/kg. Mau habiskan barang, daripada dibawa pulang kembali,” katanya.
Diakuinya, pasca lebaran lalu memang harga ayah potong sempat turun dan menyentuh harga Rp37 ribu per kilogramnya. Terkait pembatasan dari agen ini, Suryani mengatakan, hal tersebut sudah terjadi tiga hari belakangan ini.
“Terakhir dibatasi karena stoknya sedikit. Agen ingin membagi semua pedagang kalau biasanya dapat jatah 500 kilogram perhari jadi sekarang hanya dapat 400 kilogram perhari,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sudiyanto Djakfar mengatakan, kalau harga tersebut memang dapat terjadi karena pasokan ayam berkurang sementara masyarakat selalu mengkonsumsi ayam setiap harinya. “Jadi prinsip ekonomi berlaku,” ujarnya.
Meskipun demikian, diakuinya, pihaknya akan terus mengupayakan agar harga ayam ini dapat kembali normal. “Ini akan terus kami pantau. Kami juga mengharapkan serta mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan hal-hal yang dapat merugikan, seperti penimbunan ataupun sebagainya,” jelasnya. (yrl)



