- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
HM Rifa’i Nyaleg, Mundur dari Jabatan Wabup atau Namanya Dicoret
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Wakil Bupati ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014-2019, H M Rifa’i SE dipastikan menjadi salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD OKI 2019-2024. Hal ini diketahui setelah namanya terdapat dalam daftar bacaleg dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) V, Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya.
Terkait hal ini, sesuai ketentuan, Rifa’i wajib mundur dari jabatannya yang akan berakhir pada 15 Januari 2019 mendatang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Dedi Irawan didampingi Komisioner KPU, Amrullah, Jumat (20/7).
Dijelaskannya, hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018. “Kepala daerah itu dilarang menjadi caleg, kecuali mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan. Jadi harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut kembali. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi Bacaleg. Tidak harus menunggu ditetapkan dalam daftar caleg sementara (DCS),” jelasnya.
Terkait dengan pencalonan pria yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Bupati OKI yang mencalonkan diri sebagai Caleg dari Gerindra, Ketua KPU OKI menegaskan akan mencoret namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) jika tidak mundur.
“Sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 kepala daerah yang nyaleg wajib mundur, dan SK pemberhentian H-1 sebelum penetapan DCT harus kita terima. Kalau lewat itu pencalegannya dibatalkan,” tandasnya.
Ditambahkan Amrullah, sesuai dengan tahapan, penetapan DCT untuk DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten / kota akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. “Jadi saat penyerahan DCS, Kepala daerah harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat itu wajib diserahkan parpol kepada KPU paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg,” jelasnya.
Sesuai tahapan, saat ini KPU OKI sedang melakukan verifikasi berkas pencalonan yang telah disampaikan hingga tanggal 21 juli 2018. “Kami akan verifikasi semua berkas yang diserahkan. Kalau mendaftar kami akan cek sudah ada belum surat pengunduran dirinya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda SH mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagaimana yang diminta KPU OKI. “Nanti akan kami lengkapi sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” ujarnya. (yrl)



