- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diskresi Administrasi Pemerintahan Tidak Dapat Langsung Dipidanakan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penandatanganan kerja sama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatangan kerja sama ditujukan antara bupati/wali kota dengan kajari dan kapolres/ta se-Sumatera Selatan. Hal itu terkait Koordinasi Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Acara berlangsung di Griya Agung, Palembang, Kamis (12/7).
Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih SH MHum mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka membangun koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah. “Perjanjian kerja sama ini adalah sebuah contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan juga proses pendataan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya, Kamis (12/7).
Perjanjian kerja sama ini, lanjut dia, hadir sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden RI kepada seluruh Menteri, Kajati, dan Kapolda pada 19 Juli 2016 di Istana Bogor terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Arahan Presiden RI kepada kami jajaran pemerintahan sangat jelas. Antara lain terkait kebijakan/diskresi kepala daerah tidak bisa dipidanakan, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, dan kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari,” tegasnya.
Masih kata dia, pemerintahan daerah, kejaksaan, dan kepolisian masing-masing memiliki UU sendiri, memiliki SOP sendiri, memiliki rencana dan target kerja sendiri-sendiri. Tentunya memiliki cara tersendiri dalam penanganan pengaduan masyarakat. “Karena komunikasi dan komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan Indonesia ke depan yang lebih baik,” terangnya.
Dari sosialisasi perjanjian kerja sama (PKS) yang telah dilakukan, Sri Wahyuningsih menyimpulkan bahwa sosialisasi dan pemahaman norma-norma yang terkandung di dalam perjanjian masih perlu ditingkatkan. Menurut dia, koordinasi ini bukanlah kehendak APIP atau mengambil alih kewenangan APH melainkan melalui koordinasi ini APIP dan APH saling bersinergi, saling mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
“Koordinasi APIP dan APH ditujukan bukan untuk melindungi kejahatan namun bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan,” tambahnya.
Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin mengungkapkan, koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bermula dari curhat para bupati, wali kota, dan gubernur kepada Presiden RI. “Kebetulan pertemuan itu, saya menghadiri langsung. Paling tidak ada tiga kali pertemuan terakhir di Bogor. Bupati, wali kota, gubernur mengeluh karena tidak habis-habisnya pemeriksaan. Oleh karena itu, sinergitas antara APIP dan APH ini ditekankan oleh Presiden RI,” ungkap Gubernur.
Gubernur menambahkan, perjanjian kerjasama yang ditandatangani merupakan tonggak yang penting dalam penegakan hukum. “Dengan adanya perjanjian ini bukan berarti APIP mau ambil ahli ataupun intervensi, namun untuk bersinergi sebelum ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Jadi nanti silakan koordinasi dengan Kapolres masing-masing untuk tindak lanjut tentang perjanjian kerjasama ini,” pungkasnya. (lks)



