Massa Tuntut PSU, Panwaslu: Harus Ada Pelanggaran

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Tuntutan masa aksi yang menuntut agar pemilihan gubernur (Pilgub) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), masih mengambang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin usai menemui masa aksi damai di Sekretariat Panwaslu OKI, Jumat (6/7).

Menurutnya, PSU tersebut belum dapat dipastikan apakah bisa dilakukan atau tidak. “Terkait tuntutan yang disampaikan masa tadi, itu kami terima dan dilihat dulu laporannya. Baru ditindaklanjuti, jadi harus dipastikan dulu apa yang dilaporkan tersebut,” katanya didampingi dua Komisioner Panwaslu.

Menurutnya, PSU sendiri baru bisa dilakukan kalau memang ada pelanggaran. Meskipun akan dilihat terlebih dahulu wilayah mana yang ada pelanggaran. “Misalnya di kecamatan A. Jadi belum tentu dilakukan seluruhnya,” ujarnya.

Terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Gubernur di OKI, Fahrudin menegaskan pihaknya belum menerima ataupun menemukan kecurangan. “Kalau mengenai yang punya E-KTP tidak bisa memilih (masuk DPT) memang ada. Ini kembali lagi dilihat dulu, karena tidak semua yang terjadi biasanya jadi pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator aksi massa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pilkada (PMMPP), Shareza mengungkapkan, tuntutan dari aksi yang dilakukan tersebut adalah agar Para OKI merekomendasikan PSU pemilihan Gubernur di Kabupaten OKI. Pasalnya, pihaknya menduga ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Gubernur yang dilaksanakan oleh KPU.

“Kami demo bukan untuk pemilihan bupatinya, tapi untuk pemiluhan gubernurnya. Kami tidak ingin pesta demokrasi ini cacat, maka menuntut agar panwaslu merekomendasikan PSU Pilgub Sumsel di OKI,” katanya. (yrl)