Ganas saat Memalak dan Menganiaya Korbannya, Bonsai Lemas di Kantor Polisi

LEMPUING, SIMBURNEWS – Tak diberikan uang, Candra Alviyanto alias Bonsai (21) warga Dusun IV Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tega menganiaya warga pendatang di desanya, Agus Hariyanto (21), warga Kampung 3 Desa Kepahyang Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, Jumat (29/6). Pasca melakukan penganiyaan tersebut, Bonsai diamankan jajaran Polsek Lempuing, Kamis (5/7).

Kapolsek Lempuing, AKP Suprawira mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan Lp B / 49 / IV / 2018 pada 30 Juni lalu oleh korban Agus. “Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengalami luka robek di bagian pelipis,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat itu, pelapor ataupun korban hendak pulang dari menonton wayang kulit, saat dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban dan meminta uang kepada korban untuk beli minuman keras. Korban menolak untuk memberikan sejumlah uang tersebut.

“Merasa kesal, lalu pelaku marah dan menarik korban ke belakang rumah warga kemudian pelaku memukul korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian pelipis atas kanan dan korban merasa pusing,” jelasnya menerangkan pengakuan korban.

Setelah beberapa hari, lanjut Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan langsung bergegas mengamankan pelaku. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” lanjutnya.

Masih kata Kapolsek, setelah diamankan, pelaku diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lempuing untuk melengkapi data-data dan diproses lebih lanjut. (yrl)