- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK
# Diduga Terima Suap Dana Otonomi Khusus
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Rabu (4/7). Dalam OTT itu KPK juga mengamankan 10 orang pada dua lokasi di Aceh.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditangkap di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh. Sedangkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap di kawasan Takengon, Aceh Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya, Rabu (4/7) membenarkan adanya tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bumi Serambi Mekkah itu. “Memang ada tim KPK yang ditugaskan di Aceh selama beberapa waktu ke belakang dan ada kegiatan tangkap tangan yang dilakukan kemarin (Selasa, 3/7),” ungkap Febri.
Senada, Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan mengatakan, kegiatan tangkap tangan KPK di Aceh terkait program dari dana otonomi khusus senilai Rp8 triliun tahun anggaran 2018. Menurut Basariah, setelah mendapat laporan masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian KPK mengamankan sepuluh orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Polda Aceh.
“Diduga pemberian (suap) bupati ke gubernur sebesar Rp500 juta dari Rp1,5 miliar yang diminta sebagai committment fee,” ungkapnya, Rabu (4/7), seraya menambahkan, uang tersebut diserahkan di sebuah hotel melalui rekening BCA dan Mandiri.
KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018. “Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” kata Basaria.
Disebutkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar di Sabang, 29 Juli 2018. “Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018,” kata Basaria.
Masih kata dia, bagi penerima dikenakan pasal 12 UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Sedangkan pemberi dikenakan pasal 5 UU No 31/1999. “Kami sangat prihatin. Aceh merupakan daerah otonomi khusus yang menerapkan sistem pendampingan untuk menghindari korupsi,” terangnya sembari menyayangkan, dana yang seharusnya dinikmati masyarakat justru jadi bancakan penyelenggara negara.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam lebih di Mapolda Aceh, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberangkatkan Irwandi Yusuf ke Jakarta. Irwandi diterbangkan ke Jakarta dengan Pesawat Garuda GA 141 melalui Bandar Sultan Iskandar Muda, Rabu (4/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB. Irwandi yang mengenakan kemeja putih, tiba dengan mobil tahanan KPK didampingi petugas KPK sekitar pukul 14.04 WIB.(tim/bbs)



