- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Belum Sempat Jual Barang Curian, Tompel Dibekuk Polisi
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Setelah satu bulan dilaporkan dan menjadi buronan, Ardi alias Tompel (24) yang melakukan pencurian mesin serkel akhirnya ditangkap jajaran Anggota Polsek Kayuagung, Selasa (3/7). Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Kayuagung, AKP Feryanto SH.
Dijelaskannya, warga Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diamankan polisi saat berada di rumahnya. “Kami mendapat informasi dari korban bahwa pelaku tengah berada di rumahnya,” katanya, Rabu (4/7).
Informasi yang dihimpun, Tompel melakukan aksinya pada 5 April 2018 lalu sekitar pukul 23:00, yang merupakan milik Jasmina, yang juga merupakan warga Desa Tanjung Serang. “Pasca kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kayuagung terkait apa yang dialaminya,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, tambah Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku pencurian mesin ini sedang berada di rumah. “Setelah menerima laporan dari korban dan mengetahui keberadaan pelaku, langsung dilakukan penangkapan pukul 23.00 WIB Selasa (3/7) tanpa perlawanan dari pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu unit mesin Serkel hasil curian yang sudah dipisah menjadi tiga bagian yang belum sempat dijual. Kemudian barang bukti serta pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kayuagung untuk diproses lebih lanjut. (yrl)



