- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
TPS Diduga Titik Rawan Konflik
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu titik yang sangat potensial terjadi konflik. Pasalnya, TPS adalah tempat di mana para pemilih akan menyalurkan suaranya.
Sebagai bagian yang bertemu langsung dengan para pemilih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diharapkan dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta aturan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolsek Kayuagung, AKP Feryanto saat pelantikan Ketua PPS (KPPS), Senin (11/6).
Menurutnya, PPS merupakan salah satu ujung tombak dalam pemilihan suara ini. Salah strategi ataupun salah langkah ini, pemilihan kepala daerah (pilkada) OKI dan Gubernur Sumsel bisa kacau. “Tapi sepanjang kita bertugas sesuai aturan, itu tidak masalah. Jangan takut kalau sudah bekerja sesuai fungsinya,” tegasnya.
Harapan agar menjalankan tugas sesuai fungsinya juga diutarakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kayuagung, Herlia Purnama. “Pengambilan janji ini bukan main-main, bukan maunya KPU OKI, PPK, maupun PPS, tapi berdasarkan Undang-undang. Kami berharap agar para ketua PPS ini dapat menjalankan tugas dengan sebaiknya,” sambungnya.
Dirinya menegaskan, setelah dilantik KPPS tidak dapat lagi mengundurkan diri. “Sebelumnya setelah dilaksanakan bimtek di desa-desa bnyak yang mengundurkan diri. Apa karena gaji, atau kerja yang berat atau hal lainnya,” terangnya.
Masih kata Herlia, beberapa waktu lalu datang edaran dari KPU RI terkait syarat pemilih. “Berdasarkan edaran tersebut, jika yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT, pemilih cukup membawa C6. Kalau dulu wajib membawa KTP atau Suket,” ungkapnya.
Pada pelantikan KPPS tersebut, sebanyak 138 orang KPPS dari 138 TPS yang tersebar di 14 desa dan 11 kelurahan di Kecamatan-kecamatan Kayuagung. (yrl)



