- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
OKI Masuk Nominasi Penghargaan Penanaman Modal Satu Pintu
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali masuk dalam nominasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penanaman Modal (PTSP-PM) 2018. Dalam ajang ini, pihak DPMPTSP bertekad untuk mempertahankan prestasi sebelumnya yang mendapatkan salah satu predikat terbaik.
Sekretaris DPMPTSP, Hilwen Hariwijaya mengungkapkan, dinas tempatnya bekerja tahun ini memang kembali masuk dalam nominasi PTSP-PM. Bahkan saat ini menurutnya hanya tinggal menunggu hasil dari penilaian yang telah dilakukan. “Kami memang kembali masuk dalam nominasi pelayanan (PTSP-PM) tahun ini. Untuk pengumuman hasilnya itu mungkin menjelang habis Ramadhan atau bisa setelah lebaran,” kata Hilwen, Kamis (24/5).
Diterangkannya, pihak DPMPTSP Kabupaten OKI juga telah melakukan pemaparan terkait hal-hal yang menjadi penilaian tim juri. “Yang dipaparkan itu lumayan banyak, mulai dari pelayanan seputar kantor, SOP, termasuk sarana prasarana,” jelasnya.
Ditambahkan Hilwen, pihaknya juga telah melalui tahapan penilaian hingga survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), pengumpulan data, survei ke lapangan, verifikasi dan validasi hingga terpilih 40 Nominee Penyelenggara PTSP-PM terbaik tahun 2018. Dengan rincian 10 nomineĀ Penyelenggara PTSP-PM Provinsi, 20 nomineĀ Penyelenggara PTSP-PM Kabupaten, dan 10 nomine Penyelenggara PTSP-PM Kota KEK/KPBPB.
Sebelum mengerucut menjadi 40 instansi yang mendapatkan nominasi, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 565 instansi penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain instansi tersebut, pemilihan penyedia pelayanan terbaik ini juga diikuti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta Kawasan Ekonomi Khusus. (yrl)



