- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tak Harus Tunggu Laporan, Bisa Langsung Ambil Tindakan
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Penegakan hukum terhadap oknum pelaku penyebar kebencian di media sosial tidak harus menunggu laporan. Hal ini sebagaimana diungkapkan kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Ade Haryanto SH MH.
Menurutnya, ketika melihat ancaman yang serius seperti mengenai Suku, Agama, RAS, dan Antargolongan (SARA) bisa mengambil tindakan. “Berkaitan dengan pilkada, akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten. Seperti mengenai informasi atau berita-berita bohong, kroscek atau verifikasi dulu beritanya,” jelas Kapolres.
Menurutnya, Undang-Undang ITE itu kalau ada yang dirugikan akan melapor. “Kalau ada potensi mengganggu keamanan akan ditindak,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, pihak Polres mempunyai tim, cyber tropps yang terus mengawasi pergerakan didunia maya. “Kalau itu benar ujaran kebencian dan menyangkut SARA. Kalau dibiarkan ini bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sehingga akan diambil tindakan,” katanya.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum ada baik laporan maupun tindakan yang dilakukan, tapi tim cyber polres terus melakukan patroli di dunia maya guna melihat akun-akun propokatif yang bisa menimbulkan keresahan atau tidak. “Kalau tidak di monitor bisa ada ujaran kebencian di situ,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan baik dari warga maupun dari Panwaslu terkait penggunaan media sosial ini. “Laporan itu masih di bawah Panwaslu, di sana ada Gakkumdu, apakah yang menegakkan itu Gakkumdu atau kepolisian. Bisa saja di sana, tidak harus ke sini,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Panwaslu Kabupaten OKI menerima dua laporan dari tim kuasa hukum tim pemenangan Paslon peserta pilkada OKI terkait penggunaan media sosial ini. Laporan pertama datang dari kuasa hukum Paslon 1 yang melaporkan dua akun Facebook (Adi Codot dan Mega Wati Fikri) yang diduga telah merugikan Paslon ISO dengan menyebar berita bohong.
Laporan kedua datang dari kuasa hukum tim Paslon nomor urut 2 yang juga melaporkan akun Facebook (Ekarasi slp) yang diduga juga sudah merugikan Paslon ADE karena diduga ada unsur SARA dan hoax.
Terkait hal ini, Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin SH mengatakan bahwa, kedua laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kedua laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pilkada. Menurutnya, setiap laporan tindak pidana Pemilu harus memperhatikan dua unsur yakni unsur formil dan materil supaya bisa ditindaklanjuti.
“Untuk unsur formil, yakni pelapor dan terlapor jelas dan memiliki alat bukti kuat, sementara unsur materil yakni memang peristiwa itu terjadi atau alat bukti ada berupa video, rekaman, termasuk keterangan saksi-saksi. Namun laporan tim ISO dan tim ADE tidak memenuhi unsur itu,” kata Fahrudin.
Karena tidak memenuhi unsur, lanjutnya, laporan tidak bisa diteruskan untuk diproses masuk pidana umum yang akan dilimpahkan ke kepolisian. (yrl)



