- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Awasi Tenaga Kerja Asing
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Banyaknya investor dan perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat, bukan hanya tenaga kerja lokal hal ini juga membuka kemungkinan bagi warga negara asing. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI berusaha meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) ini dengan membentuk tim Pemantau orang asing (Pora).
Tim Pora Kabupaten OKI yang diketuai oleh Wakil Bupati OKI menurut Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin SPd MM memiliki tugas untuk memantau WNA ini. Menurutnya, dalam melakukan pemantauan ini tidak bisa dilakukan secara parsial tapi harus terpadu dan terkomunikasikan.
“Tim ini (Pora) sudan dibentuk 2016 lalu, kalau di imigrasi itu namanya tim oengawasan. Hari ini berkoordinasi terkait pemantauan, sistem pemantau ini tidak bisa parsial tapi harus terpadu dan terkomunikasikan dengan baik dengan pemprov dan pemeruntah pusat,” jelasnya.
Dirinya tidak menampik bahwa di OKI sendiri ada banyak investor yang pada perusahaannya melibatkan pekerja dari warga asing. “Jadi ini akan kita awasi betul mulai dari keluar masuknya hingga izin, bisa saja diboncengi yang ilegal seperti perdagangan orang, penyaluran TKA ilegal, atau bahkan obat-obatan terlarang,” terangnya.
Masih kata Sekda, ke depan yang harus lebih difokuskan pada pemantauan ini adalah mengenai jumlah dan kewajiban-kewajiban dari WNA ini. “Termasuk mengenai retribusi pajak terhadap WNA ini yang akan segera diberlakukan, sekarang sedang disosialisasikan. Jadi dipantau Perusahaan yang mempekerjakan orang asing dipantau berapa yg masih bekerja berapa orang yang sudah habis,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di 24 perusahaan di Kabupaten OKI berjumlah sekitar 400 orang. Dari jumlah ini, menurut Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans OKI, Asnawi bahwa jika ditarik retribusi dari seluruh TKA ini dalam setahun bisa mencapai Rp1 miliar. (yrl)



