- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Meningkat 50 Persen Jelang Pilkada, Disdukcapil OKI Terbitkan 9.000 KK
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Data kependudukan menjadi salah satu syarat penting untuk terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Kepala daerah (pilkada) Ogan Komering Ilir (OKI) 2018. Hal ini ditegaskan dalam PKPU Nomor 2/2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Dedi Irawan beberapa waktu lalu mengatakan pada pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019 mendatang pemilih harus memiliki KTP Elektronik. “Untuk pilkada tahun ini, masih diberikan keringanan, minimal sudah melakukan perekaman,” kata Dedi.
Adanya keharusan melengkapi data kependudukan ini berimbas kepada meningkatnya permintaan pembuatan Kartu Keluarga (KK). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKI, Cholid Hamdan mengungkapkan, jumlah permintaan pembuatan KK dalam dua bulan terakhir ini cukup signifikan.
“Pada Februari tercatat ada 8.400 KK yang diterbitkan, sementara Maret tercatat ada 9.000 KK yang diterbitkan. Kalau April diprediksi masih akan sama dengan sebelumnya,” ungkap Cholid, Kamis (12/4).
Menurutnya, permintaan ini diprediksi akan terus berjalan hingga Mei nanti. “Karena masyarakat yang menjadi pemilih harus memiliki KTP elektronik atau minimal memiliki surat keterangan (suket), untuk mendapatkan suket ataupun KTP ini harus miliki KK terlebih dahulu,” ujarnya.
Peningkatan permohonan KK ini terjadi hampir di seluruh kecamatan, oleh karena itu, saat ini pihaknya terus mengejar penyelesaian pembuatan KK untuk warga yang ingin punya e-KTP ataupun Suket, agar bisa menyalurkan hak suara. “Kalau normalnya, permohonan pembuatan KK ini sekitar 6 ribu tiap bulannya, baik permohonan pembuatan KK baru, menambah anggota baru, perbaikan karena ada anggota keluarga meninggal maupun pindah,” jelasnya. (yrl)



