- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Selain dari KPU, APK dan BK Paslon Dinyatakan Ilegal
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan agar masing-masing kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati maupun tim pemenangan oaslon agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) selain yang disediakan oleh KPU. Hal ini diungkapkannya saat penyerahan BK di sekretariat KPU OKi, Rabu (11/4).
Menurutnya, APK selain yang dibuat oleh KPU tersebut adalah sesuatu yang ilegal. “Hari ini diserahkan BK kepada para tim paslon yang meliputi flyer, leaflet, pamflet dan poster. Sedangkan untuk APK itu nanti dipasang oleh KPU, yang rencananya dipasang mulai Jumat nanti,” jelas Dedi kepada wartawan usai penyerahan BK.
Jumlah APK ini sendiri, lanjut Dedi, telah disepakati oleh masing-masing Paslon bisa ditambah 150 persen dari jumlah semula. “Takutnya rusak, jadi untuk cadangan juga karena ini akan digunakan hingga masa Minggu tenang. Kalau ada cadangan, yang rusak bisa diganti. Dan tadi sudah disepakati untuk awal ini dipasang tiga dulu balihonya,” imbuhnya.
Untuk jumlah BK dan APK yang diserahkan sendiri yaitu meliputi flyer 158.899 lembar /paslon, leaflet 158.899 lebar / paslon, pamflet 158.899 lembar / paslon, poster 39.725 lembar / paslon, baliho lima buah / paslon, spanduk 654 buah / paslon, dan umbul-umbul 360 buah / paslon.
Dirinya menambahkan, mengenai tahapan pilkada di Kabupaten OKI saat ini tengah dalam proses pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut dirinya kembali mengimbau dan menegaskan agar masyarakat ang belum termasuk dalam DPS untuk lebih aktif dengan melapor kepada pihak PPS.
“Kawan-kawan PPS itu tidak tahu mana yang sudah ada mana yang belum. Oleh karena itu, silakan melapor agar termasuk dalam daftar pemilih. Lagi-lagi kami juga meminta kepada tim Paslon untuk menyampaikan kepada timnya untuk mensosialisasikan ini,” tegasnya.
Jangan sampai nanti, lanjutnya, saat telah dilakukan pleno DPT baru mau protes namanya tidak termasuk. “Kami malah senang kalau ada masyarakat yang melapor namanya tidak termasuk daftar pemilih. Karena DPT ini ditetapkan sesuai undang-undang, bukan kehendak KPU,” ujarnya.
Menurut dia, yang bisa masuk DPT itu masuk apabila memiliki dokumen kependudukan (KTP elektronik/suket). “Yang mengeluarkan juga bukan KPU, tapi ada dinas, dan itu akan dilakukan verifikasi kembali oleh dinas,” tambahnya. (yrl)



