- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Nyanyian Joko Seret Delapan Oknum ASN yang Diduga Terlibat Narkoba
PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (10/4). Tersangka Joko Rusdyin Pringgojoyo bin H S Ngadimin (37) ditangkap di Jalan Rama, RT 008 RW 020, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Dari tangan tersangka, petugas BNN berhasil mengamankan 0,49 gram diduga narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok di saku pakaiannya. “Saya sudah tiga tahun pakai narkoba. (Sabu) di dalam rokok bukan punya saya,” ujarnya, dilansir Global Planet.
Tersangka Joko pun akhirnya bernyanyi dengan menyebutkan nama delapan oknum PNS lainnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari delapan PNS yang disebutkan, tiga diantaranya memenuhi panggilan BNN.
Kepala BNN Prabumulih, Ibnu Mundzakir SSos MM mengatakan, penangkapan Joko berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang masuk. “Kami langsung tindaklanjuti laporan, langsung melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu akurat. Ternyata tersangka sudah beberapa kali transaksi sabu. Akhirnya tadi siang, setelah A1 (akurat) kami ringkus. Dari tangannya, ditemukan bungkusan rokok dan didalamnya menyimpan sabu seberat 0,49 gram,” terang Mundzakir, kepada pers, Selasa (10/4) .
Pihaknya juga terus mengembangkan keterlibatan oknum PNS lainnya yang diduga ikut dalam penyalahgunaan narkoba. “Delapan orang oknum PNS tersebut dari berbagai Satuan Kerja (Satker) yang ada di Pemkot Prabumulih. Ada di Dinsos, ada Disdukcapil, Bagian Umum, Kelurahan, Dishub, dan Sat Pol PP,” jelasnya seraya menambahkan, Joko diancam UU No 35/2009 Pasal 112 subsider Pasal 127 dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 6 tahun. (tim/berbagai sumber)



