Segelintir Warga Tak Mau Ambil Kompensasi Pertamina

PRABUMULIH, SIMBURNEWS – Sekitar 32 dari 109 warga yang rumahnya mengalami keretakan akibat aktivitas pertambangan PT Pertamina EP Asset II dan munculnya air asin sampai saat ini warga belum mengambil kompensasi. Kompesasi itu disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari dampak yang timbul akibat aktivitas tersebut. Belum selesainya proses tersebut, diketahui karena alasan yang berbeda-beda.

Assistent Goverment and PR Pertamina EP Asset II, M Gustaf Akib menjelaskan bahwa alasan warga diantaranya ada yang masih menganggap kompensasi tidak sesuai dengan dampak kerusakan yang ada. Namun, ada juga yang baru akan mengambil kompensasi, tetapi tidak bisa lagi karena sudah lewat batas waktunya.

“Kompensasi yang kami keluarkan sudah tidak bisa bertambah lagi. Selain kalau itu bertambah, warga yang lain akan komplain. Apalagi, jumlah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan tim yang memang dibentuk dan mendapatkan SK dari Wali Kota,” ujarnya usai rapat tertutup di Kantor L&R PT Pertamina EP Asset II, Senin (5/3).

Masih kata Gustaf, kalau warga yang berjumlah 32 orang itu masih tidak mau mengambil kompensasi yang disiapkan, pihaknya akan mempersilakan warga untuk mencari jalan yang dianggap perlu.

“Yang jelas, kebijakan yang dikeluarkan itu adalah kebijakan tim, bukan kebijakan Pertamina,” tegasnya dan menambahkan jika seusai hasil kesapakatan tim, maka waktu pengambilan kompensasi hanya sampai 5 April 2018.

Lanjutnya, kompensasi untuk 32 warga tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat kerusakan. Namun, ada satu warga yang mendapat kompensasi mencapai sekitar Rp74.000.000. Karena memang setelah dicek, rumah yang bersangkutan mengalami rusak cukup parah.

“Setelah tanggal yang ditetapkan, kami tidak akan membuka lagi kesempatan, karena kami juga dikejar anggaran. Sebenarnya dana kompensasi ini pun diambil dari anggaran tahun 2018, yang tadinya memang tidak ada,” ucapnya seraya memastikan jika pihaknya terus menjalin komunikasi dengan kepala desa (Kades), karena, ada sekitar 31 warga yang melalui Kades, namun satu orang lagi belum ada kabarnya.

Sementara, Assisten I , Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, H Asymuni Hambali mengatakan jika batas kewenangan Pemkot hanya memfasilitasi dan memediasi antara kedua belah pihak. Tetapi lanjutnya, sejauh ini komunikasi yang dijalin antara Pemkot dan Pertamina masih berjalan lancar dan tidak ada kendala.

“Kami akan komunikasikan kembali dengan masyarakat tentang ganti rugi itu. Dan Pertamina EP Asset II memberikan waktu kepada masyarakat untuk kompensasi itu,” ujarnya.

Sampai saat ini, tambah dia, masih ada 32 warga lagi yang belum mengambil kompensasinya. “Masalahnya, ada warga yang dipanggil tetapi tidak datang. Ada juga yang mungkin meminta agar kompensasi ganti ruginya ditambah,” tutup Asymuni. (mrf)