Dugaan Pungli Sampah Dilaporkan ke Polda

# Termasuk Dugaan Pungli Paspor

 
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Hanya dengan segelintir orang, kelompok aktivis yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (Garki) mendatangi Markas Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (23/1). Sekitar empat orang demonstran menyuarakan dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota  Palembang serta pengurusan paspor di Kantor Keimigrasian Klas 1 Palembang.

Rohadi, koordinator aksi Garki menyebutkan, ada penarikan retribusi bulanan sampah yang tidak sesuai. Menurut dia, retribusi tersebut ditagih petugas Dinas Kebersihan diduga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No 12/2006 Pasal 18.

Dikatakan alumnus UIN Raden Fatah itu, kelompoknya merepresentasikan suara masyarakat. Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum melalui Satgas Saber Pungli dan Tipikor untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan tersebut.

“Kami menuntut Polda Sumsel memanggil pihak terkait atas dugaan pungli retribusi sampah pada Dinas Kebersihan dan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi,” ungkap pria bertubuh gempal itu.

Menurut dia, Perda Kota Palembang No 12/2006 menyebutkan tarif retribusi berkisar  Rp10 ribu untuk tipe rumah kelas 1. Untuk tipe rumah kelas 2, 3, dan 4 berkisar Rp7.500 dan Rp5.000.

“Di lapangan (oknum) petugas memungut Rp35 ribu. Selain itu secara prosedural tidak pernah ada kuitansi yang diberikan kepada masyarakat terkait penarikan retribusi. Sementara, di perda jelas aturan penggunaan kuitansi,” ungkapnya.

Humas Polda Sumsel, Kompol Andi Djunianto mengatakan akan menindaklanjuti aksi pengunjuk rasa. “Ini tentu membantu kami pihak kepolisian. Akan kami sampaikan kepada pimpinan. Nanti adik-adik boleh mengecek laporan sampai sejauh mana dan bagaimana perkembangannya,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, H Faizal AR merasa geram mendengar ketika ada oknum anggotanya melakukan pungli dalam memungut retribusi kebersihan. “Saya dukung jika oknum itu dilaporkan ke polisi. Karena perintah saya tidak boleh melebihi sedikit pun. Bagi kami harus sesuai dengan Perda. Ada instruksi, ada tabelnya dan itu sah. Jadi kalau (ada) oknum, tangkap (saja),” tegas Faizai, dikonfirmasi Simbur, Selasa (23/1).

Faizal meminta agar aktivis dapat membuktikan oknum petugas kebersihan yang diduga melakukan pungli. “Tunjukkan kepada saya siapa oknum itu. Karena sudah saya tekankan (petugas). Saya selaku kepala Dinas LHK, jika ada (oknum terbukti pungli) saya dukung sepenuhnya untuk dibawa (dan dilaporkan) ke polisi,” sergahnya.

Dijelaskannya, petugas penarik retribusi ada 70 orang. Dirinya mengaku sudah berulang kali mengarahkan mereka agar tidak melakukan pungli. “Jangan main-main karena kalian (petugas kebersihan) sudah ada honor daerah. Kepada orang yang merasa dirugikan, silakan adukan. Tolong bantu saya untuk bersihkannya (oknum),”

Pada prinsipnya, Faizal berharap, polisi dapat mengusut tuntas siapa oknumnya. Itu karena dirinya sudah berulang kali mengharamkan pungli.

“Saya juga sudah berulangkali mengatakan di Pemkot. Tidak usah kami (DLHK) yang memungut retribusi kebersihan. Biarlah Dispenda atau siapa yang memungut retribusinya. Biarlah kami memungut sampahnya. Tetapi, dari Pemda tetap kami yang memungut retribusi. Makanya saya setuju kalau memang ada oknum masuk ke penjara biar saya menambahinya (sanksi),” ungkapnya dengan nada kesal.

Instruksi kepada petugas kebersihan, tambah dia, retribusi harus sesuai tabel Pemda dan tidak menggunakan kuitansi bodong (palsu). Menurut Faizal, kuitansi yang sah itu dikeluarkan oleh pemerintah.

“Boleh tanya kepada staf kalau saya sudah menyampaikan mereka berulang kali, tapi masih ada yang keras kepala. Jadi saya dukung polisi. Bikin pusing saja (oknum petugas kebersihan),” ungkapnya.

Sementara itu, Garki juga meminta Polda Sumsel mengecek kebenaran peryataan ombusdman Sumsel terkait dugaan punggli pada kantor Keimigrasian Klas 1A Kota Palembang terhadap pembuatan paspor yang dimuat di salah satu media online lokal. Hingga berita ini diturunkan, pihak Keimigrasian Klas 1 Palembang belum berhasil dikonfirmasi. Tak satu pun pejabat terkait bersedia dihubungi.(mrf)