Program Sertifikat Tanah Gratis Diduga Sarat Pungli

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Program Nasional Presiden RI, Joko Widodo tentang pembagian sertifikat tanah gratis kepada masyarakat, diduga masih sarat dengan adanya praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut diketahui dari keterangan salah satu warga Kertapati yang turut hadir dan menjadi satu dari lima ribu orang yang berkesempatan hadir dalam giat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Palembang Sport City Center (PSCC), Kamis (28/12).

Sebut saja Jamal, dirinya bahkan tidak mengetahui bahwa ada program gratis dari presiden terkait dengan surat kepemilikan tanah. Dirinya bahkan baru tahu dari informasi oknum ketua RT setempat yang datang dan menawari pengurusan sertifikat tersebut. Sayangnya, dia terlebih dulu sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ini program gratis dari Presiden. Pokoknya dia (ketua RT) datang dan menyampaikan kalau mau urus sertifikat bayar sebesar Rp1.300.000 jika tidak memiliki surat sama sekali baik itu surat jual beli atau surat kuasa atau surat induk, dan jika ada suratnya hanya bayar Rp800.000 saja.  Setahu saya kalau itu gratis seharusnya tidak dipungut biaya. Kalau saya tahu, saya tidak akan bayar. Tidak ada omongan (sosialisasi). Kalau misalnya gratis, berarti (saya) kena (pungli),” ungkapnya sambil meminta informasi pasti tentang program nasional tersebut.

Dirinya juga menceritakan jika proses untuk mendapatkan sertifikat dari program tersebut berkisar satu sampai dua bulan. “Prosesnya satu bulan lebih. Satu atau dua bulan. Awalnya saya pikir sertifikat langsung diantar ke rumah, ternyata diarahkan sama ketua RT dan langsung disuruh ke sini (PSCC),” ujarnya yang memang mengakui bahwa selama tiga tahun memiliki tanah 250 m2 tersebut, dirinya belum memiliki sertifikat kepemilikan.

“Karena ketua RT mengajukan. Prosesnya dari ketua RT ke Lurah, lalu ke Camat, dan mungkin juga ke BPN. Saya tidak langsung ke BPN karena RT yang mengurusnya. Saya tahunya beres, jadi saat ketua RT minta sejumlah uang, langsung saya kasih sejumlah Rp 1.300.000,” katanya.

Ketua RT, tambah dia, tidak memberikan kuitansi pembayaran. “Saya percaya sama dia, bahkan bertanya apakah ketua RT diupah untuk mengurus sertifikat itu. Mungkin dari sejumlah uang itu, ketua RT diberi upah,” tambah pria gondrong itu.

Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Arif Pasha usai giat penyerahan sertifikat tanah tersebut menegaskan bahwa program tersebut dibiayai oleh negara. “Tidak ada pungutan apapun dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Pertahanan Nasional. Dan, sudah kami perintahkan kepada seluruh kantor pertanahan yang melaksanakan program ini bahwa tidak (boleh) ada pungli dalam pelaksanaan penerbitan sertifikat ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi adanya modus pungli dalam program sertifikasi, pihaknya sudah menegaskan kepada seluruh daerah bahwa tidak ada pungli yang dilakukan oleh kantor pertanahan dalam rangka pelayanan pertanahan. “Kami sudah membuat edaran kepada seluruh kabupaten/kota supaya menghindari. Kami juga minta kepada masyarakat untuk tidak coba-coba memberikan (uang) kepada petugas kami. Jadi upaya itu dari dua pihak. Dan, jika ada oknum BPN yang melakukan pungli, itu sudah jelas karena hal ranahnya pidana. Kita ada tim saber pungli, penegak hukum dan sebagainya,” ujarnya. (mrf)