- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Harus Profesional Selesaikan Kasus Tanah
# Proses Lambat, Laporan Tumpang Tindih
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Penanganan kasus tanah oleh pihak kepolisian diduga tidak profesional. Pasalnya, penyidikan laporan atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah diproses terlalu lama dan menjadi semakin rumit.
Warga yang melaporkan Azhari, pelapor awal, justru mendapat panggilan atas laporan balik terlapor Muhasim dengan kasus yang sama. Awalnya, warga melaporkan penyerobotan dan pengerusakan tanah dengan terlapor H Iran Suhadi ST MM dan Muhasim sesuai delik aduan pasal 385 dan 170 KUHP dengan laporan polisi (LP) nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017.
Penyerobotan itu terjadi sejak 26 September 2014, di mana orang tua korban memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut dibuktikan berdasarkan pengoperan tanah usaha No 589/SKR/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarame, tanggal 22 Juni 2009. Terlapor H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo yang membuat jalan dengan mengambil tanah warga. Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor.
Hingga sembilan bulan berjalan (Februari-Desember 2017) kasus pidana itu pun belum menemukan titik terang. Pelapor awal malah diminta memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan balik penyerobotan tanah pada 25 Februari 2017 dengan pelapor Muhasim (awalnya terlapor) berdasarkan LPB/320/V/2017/SPKT tanggal 15 Mei 2017. Anehnya, laporan balik tersebut masuk sekitar sepuluh hari setelah olah TKP kasus pelapor awal yang dilakukan Unit Harda Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (5/5).
Terkait itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat dikonfirmasi Simbur, Kamis (28/12), mengatakan jika dalam kasus tanah, polisi bertugas melayani masyarakat dengan profesional. “Namanya polisi kan melayani saja. Kalau bisa jangan ada sengketa. Penegakan hukum jelas tetap berjalan walaupun (masalah) tanah saya akui lambatlah,” ujarnya seraya menambahkan, masalah tanah itu paling pelik. “Harus dicari dulu legal standing-nya apa, dasarnya apa,” tambahnya.
Terkait laporan tumpang tindih dengan pasal yang sama itu sangat bisa terjadi. Dirinya memastikan jika hal tersebut sangat mungkin terjadi. “Saling melapor (itu) sangat bisa. Legal standing yang akan diuji,” pungkasnya.
Kapolda menegaskan jika kasus-kasus tanah yang laporannya sudah masuk di Polda Sumsel, tetap akan diproses. “Terkait kasus-kasus tanah yang sudah masuk di Polda Sumsel, akan tetap diproses jika itu sudah memenuhi unsur. Kami selalu melakukan koordinasi dengan BPN, saksi ahli karena masalah tanah itu tidak sederhana. Tanah itu menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Masalah tanah itu, tambah Kapolda, cukup kompleks. Pihak kepolisian harus melihat duduk persoalannya. “Kalau itu hanya menyangkut soal rebutan kepemilikan, tentu itu ranah perdata. Jika memang sudah ada (pelapor awal) yang memiliki (tanah) kemudian diambil orang lain (pelapor balik), itu mungkin pidana (penjarahan) atau mungkin penyerobotan (yang dilakukan pelapor balik),” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumsel, Arif Pasha usai giat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Palembang Sport City Center (PSCC) memastikan jika pihaknya selalu berusaha melakukan mediasi dalam persoalan sengketa tanah. “Penyelesaian sengketa atau konflik tanah selalu kami mediasi untuk yang non-litigasi. Kami juga selalu menggelar kasus di kantor wilayah masing-masing untuk memediasi maupun penyelesaian. Tetapi, yang sudah masuk dalam perkara pengadilan, maka itu akan melalui proses pengadilan,” ujarnya, Kamis (28/12).
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Rini M Soemarno mengatakan bahwa masalah sengketa itu biasanya selalu diproses di pengadilan. “Jadi, biar nanti pengadilan yang mengambil keputusan, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012,” singkatnya. (mrf)



