Polisi Gagalkan Penyelundupan “Mimi dan Mintuno”

# Hewan Langka dan Dilindungi
# Bertelur 10 Tahun Sekali

PALEMBANG, SIMBURNEWS – “Mugo langgeng, dadio koyo pasangan mimi lan mintuno” (semoga pernikahan bertahan lama, jadilah seperti pasangan mimi dan mintuno). Begitu filsafat Jawa tentang belangkas atau ketam tapal kuda sebagai simbol kesetiaan yang dilambangkan dengan mimi (belangkas jantan) dan mintuno (belangkas betina).

Pepatah tersebut tentu tidak berlaku bagi M Arif (31) dan dua rekannya, Amat Dani (49) dan Nawi (63). Mereka semula ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan telur dan hewan yang minyaknya dikenal sebagai obat kuat itu justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Dari ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 59 belangkas beserta telur ketam tapak kuda yang lebih dari 100 kilogram.

Tersangka Arif yang berprofesi sebagai pedagang (pengepul) ini mengaku, baik hewan dan telur-telur ini akan dijual ke Medan Sumatera Utara (Sumut). Ditanya apakah ada indikasi akan dijual ke luar negeri, dirinya mengaku tidak mengetahui sampai ke sana.

“Jualnyo ke Medan, dari Medan kurang tau aku pak. Aku cuma sebatas ini,” ungkap pria yang mengaku baru dua bulan melakukan jual beli hewan langka yang dilarang ini pada konferensi pers di markas Ditpolair Polda Sumsel, Rabu (20/12).

Diakuinya, dirinya mendapatkan barang ini dari nelayan dengan membeli telur-telur ini senilai Rp50 ribu per-kilogram. “Jual ke Medan Rp80 ribu per-kilogram. Barang ini jugo ado bulan-bulannya, bukan tiap bulan ado,” ujarnya seraya mengaku kalau dirinya tidak mengetahui hewan ini masuk dalam hewan yang dilindungi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh Ditpolair di perairan Sungai Sembilang di Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin yang mendapati hal mencurigakan di suatu gudang, pada Rabu, (13/12). Dari hasil penyelidikan, diamankan dua orang tersangka Amat Dani dan Nawi di gudang yang ternyata menjadi tempat penyimpanan ketam jenis ini dengan jumlah 59 ketam dan 15,5 kilogram telur ketam.

“Hasil interogasi, diketahui ketam ini akan dijual kepada Arif. Kemudian besoknya, (14/13) berhasil diamankan Arif beserta barang bukti telur ketam lebih kurang 100 kilogram, di gudang yang disewa oleh tersangka ini,” jelas Kapolda.

Dari 59 ekor ketam ini, menurut Kapolda, 55 diantaranya masih hidup dan dilepas di habitatnya di Sembilang. “Ini setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Sumsel kita kembalikan, dan empat lainnya yang mati kita jadikan barang bukti bersama ratusan kilogram telur ini,” ungkapnya.

Para tersangka ini terancam hukuman hingga lima tahun penjara atas pelanggaran Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ini sebagai informasi juga kepada masyarakat, bahwa jenis ketam ini sudah langkah sehingga mari kita jaga bersama kelestariannya, jangan diperjualbelikan atau eksploitasi dalam konteks diperjualbelikan,” tegasnya.

Kepala Urusan Perlindungan, Pengamanan, Kawasan Konservasi BKSDA Sumsel, Muhammad Andreansyah menjelaskan, hewan jenis ketam tapak kuda ini memang menjadi salah satu hewan yang dilindungi karena perkembangan biakannya bukan dilakukan setiap bulan ataupun tahun. “Telurnya musiman, biasanya 10 tahun sekali, tapi memang sekali bertelur banyak bisa sampai ribuan. Di Sumsel juga habitatnya hanya di Sembilang,” ungkapnya.

Yang membuat mahal, menurutnya,  karena hewan ini memiliki banyak manfaat. “Kalau di Indonesia mungkin belum banyak ya yang konsumsi kalau di luar negeri seperti Malaysia saja itu sudah banyak, dan harganya bisa mencapai Rp500 ribu per kilogram,” singkatnya.

Sebelumnya, awal Maret lalu Dit Polair Polda Sumsel juga telah mengamankan 8.000 belangkas yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Ampe Sungsang terhadap kapal MS Robi Ayu yang membawa 5.000 ekor belangkas. Sedangkan, di perairan Batu Buruk Sei Sembilang, diamankan KM Rizki yang membawa 3.000 ekor belangkas. (yrl)