- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat Tidak Hormat
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Dua anggota Kepolisian Republik Indoensia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat pada upacara PTDH di Mapolda Sumsel, Rabu (20/12). Dua anggota yang diberhentikan ini adalah, Mardiansyah SH yang bertugas sebagai Brigadir Satres Narkoba, dan Helwani yang bertugas sebagai brigadir di Subagrenmin Polda Sumsel.
Pemberhentian kedua anggota polisi ditandai dengan pelucutan seragam dan atribut Polri. Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara yang memimpin langsung upacara pemecatan ini menegaskan, pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik kepolisian, sekaligus sebagai warning terhadap anggota polisi yang nakal.
“Yang baik, ya kami kasih reward. Yang jelek, kami sikat. Bersihkan bersama. Ini sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi kami kepada masyarakat,” tegas Kapolda usai memimpin upacara.
Dirinya mengatakan, polisi yang nakal masih ada, namun dengan tegas Kapolda mengungkapkan pihaknya akan mengambil tindakan tegas salah satunya dengan pemberhentian. “Ini supaya jadi pembelajaran bagi anggota yang lain agar dapat menjadi polisi yang diharapkan bersama, profesional, modern dan bisa dipercaya. Ini ikhtiar kita juga agar lebih dipercaya masyarakat,” tegasnya seraya menjelaskan dalam waktu dekat akan ada lagi anggota kepolisian yang akan diberhentikan karena oknum polisi ini terlibat dalam pencurian dengan kekerasan.
“Anggota polisi yang tidak baik, sebagai bentuk hukuman, kami tidak segan, apalagi narkoba,” tambahnya.
Untuk dua anggota yang diberhentikan ini, kata Kapolda, pertama atas nama Aipda Mardiansyah diberhentikan karena tertangkap sebagai bandar narkoba dan dihukum pengadilan selama delapan tahun. “Sehingga tidak pantas menjadi polisi,” sambungnya.
Sedangkan satu lagi atas nama Bripda Helwani, diberhentikan karena sudah dua tahun disersi, dan juga sebagai pengguna narkoba sehingga harus dipecat. Hingga hari ini, di tahun 2017 sudah 8 anggota kepolisian di jajaran kepolisian darah Sumsel (Polda, Polres, dan Polsek) yang diberhentikan.
“Saat ini Sumsel ada 14 ribu lebih anggota polisi, 500 dikeluarkan dak masalah, jangan tergantung dengan yang nakal-nakal ini. Ini bentuk pertanggungjawaban atas sumpah dan janji yang harus dipertanggungjawabkan terhadap Tuhan dan institusi Polri. Ingat sebelum menjabat kita disumpah,” tegasnya dihadapan peserta upacara. (yrl)



