Mencari BMKT, Motif Ekonomi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sebagian orang mengatakan Palembang merupakan kota niaga yang ramai pada masanya mungkin saja ada benarnya. Pasalnya, minat masyarakat baik dari Palembang maupun luar Palembang untuk mencari barang muatan kapal tenggelam (BMKT) itu sangat tinggi. Namun, kegiatan observasi yang dilakukan dianggap ilegel dan merugikan kota Palembang dari aspek sejarah dan kebudayaan.

Kepala Dinas Kebudayan, Sudirman Teguh, mengatakan bahwa lalu lintas sungai Musi di zaman dulu kemungkinan sangat ramai. Karena asusmsi yang ada bahwa identitas masyarakat kota Palembang adalah pedagang. Hal itu terlihat jelas banyaknya pihak yang mencari BMKT atau yang biasa disebut harta karun di bantaran sungai Musi, dan bahkan dengan alasan menambang pasir.

Dalam rangka menjaga BMKT khususnya di perairan sungai Musi yang masuk diwilayah Palembang, Pertama, Dinas Kebudayaan kota Palembang berupaya untuk mengusulkan peraturan daerah (perda). Kedua adalah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk melakukan patroli bersama terutama di titik-titik yang diduga berpotensi terkandung BMKT.

Ketiga, melakukan pengawasan dan razia terhadap kapal yang seolah-olah menambang pasir namun mungkin saja tujuan utamanya adalah mencari harta karun yang ada di sungai Musi. Keempat, apabila memang warga menemukan benda cagar budaya di sungai Musi, pemerintah seharusnya menebusnya sehingga benda-benda tersebut tidak keluar Palembang. Karena apapun jika itu adalah BMKT, maka akan berkaitan dengan sejarah kota Palembang. Kelima, jika memang ditemukan zona yang berpotensi BMKT, pemerintah sebaiknya melakukan kerjasama dengan pihak ketiga (swasta) untuk mencari harta karun tersebut. Nantinya akan ada bagi hasil antara kedua belah pihak dimana temuan yang terkait dengan sejarah akan dimiliki oleh Palembang, dan sisanya silahkan diambil oleh mitra. Karena untuk mencari harta karun, mitra tersebut pasti membutuhkan modal yang besar.

“Jadi, semua harus berdasarkan kesepakatan dan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sebaiknya dilakukan karena selama ini aktifitas pencari harta karun di sungai Musi bisa dikatakan ilegal karena tidak ada kerjasama dan pemerintah kota (Pemkot) pun tidak tahu apa yang mereka dapatkan dari dasar sungai Musi,” pungkasnya kepada Simbur, Jumat (22/9).

Dijelaskan Sudirman, ada dua hal penting terkait dengan upaya pelestarian benda-benda cagar budaya di Sumsel. Pertama, sebaiknya benda-benda yang ada dimasyarakat jika merasa ada sejarahnya, seharusnya mereka dengan ikhlas menyerahkan ke museum, karena pemeliharaan bisa dilakukan di museum dan masyarakat yang lainpun bisa melihat dan mempelajari. Kedua, sebaiknya pemerintah punya anggaran untuk membeli atau menebus benda-benda cagar budaya untuk kemudian disimpan di museum.

“Kalau dibiarkan seperti itu, maka saat ini status sindikat tersebut sudah ditingkat mengkhawatirkan. Memang balik lagi kepada kesadaran masyarakat bahwa benda cagar budaya memiliki hubungan sejarah kota Palembang dan sekitarnya. Karena untuk membuktikan kebenaran sejarah maka benda-benda cagar budaya bisa menjadi salah satu bukti yang kuat dan bisa menggambarkan kondisi kota Palembang di masa lalu,” tutupnya. (mrf)

 

(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi Oktober 2017)