- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kecolongan, Cinde Setengah Hancur
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Entah apa yang terjadi dengan bangunan pasar Cinde sampai-sampai banyak yang tidak menyadari jika ada pihak yang telah melakukan hal diluar dari ketentuan yakni melakukan pembongkaran sebelum keluarnya rekomendasi dari Wali Kota (Wako) Palembang.
Bahkan, Kepala Dinas Kebudayaan kota Palembang, Sudirman Teguh mengakui jika pemerintah kota (Pemkot) kecolongan dalam hal itu. “Terkait kondisi terkini bangunan pasar Cinde yang sudah terbongkar, itulah kami setop dulu kegiatannya. Kalau sudah terbongkar tidak bisa apa apa lagi, sudah terlanjur kita kecolongan,” ujarnya dikonfirmasi Simbur, Kamis (5/10).
Ditegaskan Sudirman, jika saat ini, tim kajian yang dibentuk oleh Pemkot Palembang masih bekerja. Namun menurutnya memang ada sedikit hambatan karena ada perubahan (pembongkaran) di lapangan tanpa diketahui oleh pihaknya. “Intinya selagi tim kajian bekerja, tidak boleh ada kegiatan apapun di pasar Cinde termasuk pembongkaran. Saya belum bisa berkomentar karena aku juga tidak jelas, belum tahu. Sama sekali tidak ada koordinasi ke Dinas Kebudayaan, makanya kami tidak mengerti,” sesalnya.
Dirinya juga dengan tegas mengatakan jika tidak mengetahui pihak mana yang melakukan (pembongkaran). Sebagai langkah awal, Pemkot telah mengirim surat dengan nomor 511.2/001744/VI kepada CV Bayu Pratama sebagai pihak yang melakukan pembongkaran. “Surat itu karena kami meminta agar aktifitas pembongkaran di setop. Pihak itu bukan dari Aldiron (PT Magna Beatum). Pihak ketiga itu tidak jelas siapa, karena Aldiron justru mengikuti aturan main yang disepakati. Mereka juga bukan dari Pemkot Palembang, karena tidak jelas makanya Pemkot mengeluarkan surat untuk menyetop aktifitas,” pungkasnya kesal.
“Kedepan, kami akan awasi agar sebelum ada keputusan dari Wako tidak boleh dilakukan apapun termasuk pembongkaran. Mungkin kami akan meminta Pol PP Palembang untuk menjaga lokasi,” tambah Sudirman.
Mengenai kinerja tim kajian, dijelaskan bahwa awalnya ingin diselesaikan secepatnya tetapi karena ada satu tindakan diluar dari sepengetahuan pihaknya dan sedikit mengganggu, sehingga tim harus melihat lagi kondisi di lapangan. “Mudah-mudahan dalam dua minggu ini, rekomendasi dari tim kajian sudah bisa keluar,” tutupnya.
Sementara, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi, Muhammad Ramli membenarkan jika pihaknya telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Wako Palembang. “Surat permintaan klarifikasi dari BPCB Jambi yang dialamatkan untuk Pemkot Palembang karena sebelumnya ada informasi jika terjadi pembongkaran dan itu diperkuat dengan adanya beberapa foto yang menggambarkan aktivitas itu. Jadi kami mengirim surat permohonan untuk dilakukan konservasi saja, karena pasar Cinde ditetapkan oleh Wako (SK Wako Palembang nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017), sehinggga kewenangan sepenuhnya itu ada di tangannya dan Undang Undang (UU) pun mengatakan demikian. Selain itu Jadi, kami juga mempertanyakan siapa yang melakukan pembongkaran,” jelasnya saat dikonfirmasi Simbur, Rabu (4/10).
Dijelaskan Ramli, saat ini ada tim kajian yang dibentuk dan sedang bekerja, sehingga seharusnya pasar Cinde dalam kondisi status quo (tidak ada aktifitas). Setelah ada rekomendasi dari tim yang dibentuk melalui hasil kajian, selanjutnya akan dibahas kembali dalam Forum Group Discussion (FGD) dan akan menjadi acuan bagi Wali Kota (Wako) untuk menentukan apa yang harus dilakukan untuk pasar Cinde.
“Seharusnya tidak boleh ada kegiatan, tetapi tiba-tiba ada pembongkaran yang dilakukan sehingga kami meminta klarifikasi kepada Wako, jangan sampai saling mengkondisikan. Sekarang kita belum tahu siapa yang melakukan pembongkaran apakah perusahaan itu (pemenang BOT), makanya kami konfirmasi kepada yang berwenang,” pungkasnya.
Menurut Ramli, jika aktifitas pembongkaran terus dilakukan, maka itu adalah pelanggaran. Kalau belum ada hasil kajian atau keputusan dari Wako, kemudian ada aktifitas yang tidak sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan. Ketika terjadi pelanggaran, lanjutnya, akan dilihat kemudian apakah ranah pidana atau perdata.
“Terkait apakah kegiatan tersebut mengangkangi SK Wako dan UU Nomor 11 tahun 2010 BAB VII tentang Pelestarian, paragraf 3 tentang revitalisasi ayat 80 sampai 83, Ramli belum bisa memastikan, namun bagi dia kunci persoalan adalah selama pengkajian atau penelitian terhadap pasar Cinde belum selesai, maka tidak boleh ada aktifitas di pasar Cinde. Kewenangan memberikan ijin atau tidak itu ada di Wako karena pasar Cinde merupakan cagar budaya kota Palembang melalui SK tersebut. Saya tidak berani mengatakan apakah itu mengangkangi SK atau UU, tetapi seperti itulah kondisinya. Semua harus menunggu hasil dari kajian,” jelasnya menegaskan lagi.
Perasaan bingung kepala BPCB semakin menjadi karena dirinya sudah melihat surat dari Pemkot kepada CV Bayu Pratama tentang penghentian aktifitas pembongkaran yang dilakukan. “Itu ditujukan ke pihak lain, berarti mungkin ada dua perusahaan. itu juga yang belum saya mengerti. Saya tidak tahu apakah surat itu merupakan respon dari Pemkot karena kami sendiri belum mendapatkan surat balasan atau tembusan,” paparnya bingung.
Seharusnya menurut Ramli, konsep pelestarian adalah adanya win-win solution yang berarti pelestarian cagar budaya tetap harus jalan, begitupun pembangunan harus seimbang yang mana sesuai dengan UU yang didalamnya menyebutkan bisa melakukan revitalisasi dan adaptasi.
“Harapan saya, pasar Cinde harus tetap bisa dilestarikan dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Terjadinya pembongkaran pasar Cinde mungkin karena tidak adanya pengawasan, saya juga tidak mengerti karena seharusnya itu dijaga. Seharusnya, Kadin kebudayaan kota Palembang harus aktif dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,” sesalnya.
Ramli kembali menegaskan jika, BPCB Jambi bukanlah pihak yang penentu kebijakan atau melarang pembongkaran tersebut, karena itu semua kewenangan daerah (Wako Palembang) sesuai dengan UU yang berlaku. “Kami tetap akan melakukan kontrol dan pengawasan. Jika, terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, maka BPCB Jambi berhak untuk mempertanyakan hal itu dan akan menembuskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujarnya.
Untuk diketahui, pihak yang menolak aktifitas pembongkaran pasar Cinde semakin bertambah. Salah satunya, penolakan datang dari Ikatan Arsitek Indonesia (AIA) yang dengan tegas menolak kegiatan pembongkaran pasar Cinde yang dituangkan dalam pernyataan sikap nomor 001/BPA/2017
Sesuai dengan pernyataan sikap yang diterima Simbur, IAI menyerukan kepada pihak terkait dalam kegiatan pembongkaran bangunan pasar Cinde untuk menghentikan kegiatan pembongkaran, menaati rekomendasi tim kajian pelestarian, mengubah strategi pengembangan pasar dan fasilitas baru dalam kerangka revitalisasi pasar Cinde terpadu, dan mengedepankan pembangunan kota berkelanjutan dengan mempertahankan salah satu aset sejarah kota Palembang. (mrf)



