- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tambang Ilegal Minyak dan Gas Banyak Dibekingi Aparat
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Tambang minyak dan gas (migas) ilegal yang dilakukan masyarakat diduga banyak dibekingi aparat. Fenomena itu tidak sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal tersebut yang menjadi landasan atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia (RI) untuk menertibkan segala bentuk illegal drilling yang terjadi di empat provinsi yaitu Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal tersebut diungkap Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenkopolhukam, Brigjen Pol Drs Supriyanto Tarah MM usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) membahas penanganan illegal drilling yang ada di Sumsel di ruang rapat Sekda, Rabu (30/8).
Menurut Supriyanto Tarah atau lebih akrab dipanggi Yanto, rakor tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden yang menginginkan tahun 2017 menjadi zero illegal drilling. “Illegal drilling adalah ketika masyarakat melakukan pengeboran untuk mendapatkan hasil bumi minyak dan gas, sehingga harus dilakukan tindakan (penegakan hukum). Karena, hasil bumi minyak sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan harus dikuasai oleh negara. Kalaupun (masyarakat) mau mengelolanya, harus bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dan saat ini regulasinya sementara digodok kementerian ESDM,” jelasnya.
Dikabarkan, sejauh ini banyak juga masyarakat yang menolak dengan alasan karena sumur tersebut masuk ke dalam area tanah miliknya, padahal jelas dalam Undang-Undang (UU) pasal 33 ayat 3. “Jadi, jika masyarakat ingin mengelola sumber minyak tersebut boleh-boleh saja asalkan bermitra dengan BUMD atau koperasi,” tegasnya.
Dalam upaya pencegahan tersebut, tahapan tindakan yang sudah dilakukan adalah sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, penegakan hukum sudah dijalankan, sehingga dari jumlah 104 sumur yang ada di Sumsel, tinggal tersisa 17 sumur.
“Sosialisasi tentang illegal drilling sudah kami lakukan sejak tahun 2016 dengan target pada tahun 2017 wilayah Sumsel, Jambi, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah bebas dari hal tersebut. Jawa Timur dan Jawa Tengah sudah selesai, tinggal Jambi tersisa tujuh sumur dan Sumsel 17 sumur. Sisanya itulah yang akan dilakukan penindakan atau pendekatan ke masyarakat,” ungkapnya.
Terkait dugaan adanya beking bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pengeboran, Yanto mengatakan jika dirinya sudah meminta secara langsung kepada ketua SKK Migas Sumsel Jambi, dan bahkan akan mengirim surat resmi ke SKK Migas untuk meminta siapa saja yang menjadi bekingnya. “Ketua SKK Migas yang mengatakan ada beking dan saya minta tolong agar mereka menyerahkan data siapa bekingnya. Saya belum tahu siapa bekingnya. Yang jelas ini adalah negara hukum dan kita mempunyai pimpinan nasional. Jika ternyata dugaan tersebut benar maka mereka akan disikat. Menkopolhukam dan Menko Maritim jika terkait beking maka bagi mereka tidak ada alasan,” ujarnya.
Dirinya tertarik dengan pengakuan ketua SKK Migas dan karena dia munculkan data itu. “Saya akan kejar. Atau data itu bisa langsung dilaporkan ke Kapolda di wilayah masing-masing. Intinya, ketika migas itu dikelola oleh masyarakat, maka itu hal yang ilegal. Karena itu tidak boleh dilakukan dan bisa saja mendatangkan bahaya bagi masyarakat saat menemukan sumur yang berpotensi mengalami kebakaran,” tutupnya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sumsel, Ahmad Najib mengatakan jika untuk sementara sumur yang termonitor baru berjumlah 17 yang tersebar di Muba. Dan, untuk sementara yang dibahas adalah sumur yang berada di lahan pertamina didaerah Kecamatan Keluang maupun Kelurahan Mangun Jaya.
“Dalam rakor sesuai dengan arahan presiden, adalah pembahasan zero illegal drilling dimana harus tuntas di bulan Desember 2017. Untuk Sumatera Selatan, lokasi illegal drilling ada di kabupaten Musi Banyuasin (Muba),” ungkapnya.
Sesuai data dari kementerian, untuk Muba berjumlah 17 sumur, namun penanganannya harus lintas sektoral. Selain illegal drilling ada juga illegal mining. Ada sumur-sumur minyak dan gas di area Pertamina dan sudah tidak dimanfaatkan lagi, justru dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Ada juga illegal drilling dimana ada potensi tambang namun berada di dalam tanah milik masyarakat dan melakukan aktivitas penambangan. (mrf)



