Disbudpar Sumsel Kejar Aset Bandar Sriwijaya

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Ditemukannya bukti-bukti arkeologi tentang pelabuhan utama (bandar) Kerajaan Sriwijaya di Teluk Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendapat respon cepat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Disbudpar Sumsel, Irene Camelyn Sinaga saat dikonfirmasi Simbur, Kamis (31/8).

Menurut Irene, dengan adanya temuan tersebut, maka memang ada potensi kebudayaan yang sangat besar, namun dirinya mengakui jika saat ini Disbudpar bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, UPT-UPT yang menjadi wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, Balai Penelitian Arkeologi di Palembang, Balai Pengangkatan Nilai Budaya di Padang, masih fokus pada upaya penyelamatan situs yang ada di lokasi.

“Potensi tersebut masih lama, dalam artian yang kami kejar lebih dulu bagaimana menyelamatkan peninggalan-peninggalan (situs) kebudayaan dan arkeologi yang ditemukan. Kami akan secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemkab OKI untuk melakukan penyelamatan, dan tanah tempat penemuan situs tersebut harus segera diamankan,” ungkap kepala dinas yang dikenal sangat aktif ini.

Selanjutnya oleh Irene, upaya penyelamatan harus segera dilakukan walaupun sudah ada beberapa situs yang diselamatkan, karena masih ada beberapa masyarakat yang tidak melapor dan lain sebagainya. “Tugas pertama kami adalah harus segera menyelamatkan peninggalan-peninggalan yang sudah ditemukan, persoalan kedepan akan seperti apa, itu nanti akan kami konsep bersama. Kalau pengembangan itu masih jauh karena harus membuat master plan terlebih dulu. Jadi, upaya penyelamatan yang harus lebih dulu dilakukan dari kemusnahan atau pengambilan situs yang dilakukan masyarakat setempat yang belum memahami pentingnya arti sejarah,” ujarnya.

Dikatakan, sebelumnya Disbudpar dan intansi terkait lainnya sudah turun bersama dan nanti akan turun lagi untuk melakukan koordinasi dengan Kabupaten/kota terkait adanya penemuan di Teluk Cengal dan Air Sugihan. “Jadi, tidak perlu adalagi tim yang dibentuk karena sudah ada institusi-institusi yang menangani. Kami tinggal berkoordinasi dan sama-sama bergerak kesana (lokasi temuan). Kemudian menyelamatkan apa yang harus diselamatkan dan mungkin tanahnya akan dicek statusnya di pemkab setempat. Apakah kedepannya akan dijadikan situs atau yang lain, belum ada penetapan terkait dengan tanah tersebut. Kami juga akan mengaktifkan tim ahli cagar budaya di OKI,” jelasnya.

Untuk mendukung upaya penyelamatan tersebut, Irene berharap kepada pemkab, masyarakat dan pihak terkait lainnya agar melihat kembali Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. “Inikan sosialisasinya sangat minim sehingga masyarakat belum mengetahui pentingnya arti dari peninggalan cagar budaya atau sejarah. Kedepan kami berharap walaupun tanpa anggaran, sosialisasi harus tetap berjalan termasuk sosialisasi di media (cetak, online, elektronik maupun media sosial) agar informasi bisa sampai kepada masyarakat,” tutupnya.(mrf)