- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Kasus Developer Nakal Masih Dalam Penyelidikan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Unit Harta Benda (Harda) masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah yang meresahkan warga. Kasus tersebut menjerat H Iran Suhadi dkk selaku pengembang rumah murah Gapura Residence yang dilaporkan warga Kompleks Dharma Karya, RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya, Selasa (29/8) sembari menganggukkan kepala saat ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan secepatnya.
Kasus tersebut terbilang cukup lama. Terlebih hingga kini tidak ada itikad baik dari develover nakal beserta sindikatnya terhadap warga yang menjadi korban. Setelah enam bulan dilaporkan warga, pihak kepolisian berjanji akan segera menuntaskan kasus ini meskipun terlapor diduga memiliki beking yang kuat di jajaran aparat dan pemerintahan.
Seperti yang diwartawakan, warga kompleks Darma Karya, RT 11 RW 03, Kecamatan Talang Jambe, Sukarami, melaporkan H Iran Suhadi, pengembang Gapura Residence yang kini bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama atas tanah seluas 200 meter persegi. Tanah tersebut terletak di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Palembang.
Kasus 385 dan 170 KUHP tercatat dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 ini tengah ditangani Mapolda Sumsel. Peyerobotan dan pengerusakan itu terjadi sejak 26 September 2014 dan berdampak hingga kini. Diketahui, H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo. Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan berstatus terlapor yang kabarnya kini tengah menunaikan ibadah haji. (mrf)



