Motif Harta, Tidak Ada Kaitan dengan Aksi

PALEMBANG, SIMBURNEWS – Hanya butuh waktu satu minggu bagi Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polresta Palembang dan Polres Banyuasin untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap salah satu driver online, Edwar Limba. Korban ditemukan tewas di daerah Sembawa Banyuasin beberapa waktu lalu.

Dalam rilisnya, Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (29/8), mengungkapkan bahwa adanya kerja sama antara tim Rimau dengan masyarakat dan operator taksi online yang menjadi kunci cepatnya kasus tersebut diungkap. “Kasus curas tersebut termasuk kejam jika dilihat modus operandi dan akan menjadi perhatian kami. Apalagi, banyak masyarakat menghubung-hubungkan kasus tersebut dengan aksi sopir angkutan kota tidak lama sebelum terjadinya pembunuhan,” ungkap Kapolda.

Dengan pertimbangan tersebut, tambah Agung, Polda Sumsel bergerak cepat untuk mengungkap kasus. “Ternyata sama sekali tidak ada hubungannya dengan aksi sebelumnya. Motifnya berhubungan dengan harta,” ungkapnya.

Kapolda juga menekankan bahwa kasus pembunuhan tersebut tidak ada kaitannya dengan demo sopir angkot, melainkan karena harta. “Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada masyarakat bahwa kasus ini motifnya adalah harta. Jadi tidak ada kaitannya dengan kejadian (aksi) sopir angkot,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, ke depan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan operator taksi online dan lainnya baik itu dengan memberi tanda atau tombol khusus di aplikasi online atau semua driver taksi online mengunduh aplikasi Polisi Wong Kito yang didalamnya terdapat panic button.

Dari informasi yang diperoleh, kasus pembunuhan bisa diungkap karena sebelumnya tim melakukan pendalaman terhadap pelaku yang tertangkap. Dari pendalaman tersebut pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP sudah bisa diungkap.

Setelah diungkap, ternyata kasus tersebut terjadi di dua tempat perkara kejadian (TKP) di Talang Betutu Palembang dekat bandara tempat mobil korban ditemukan dan di Sumbawa Banyuasin tempat ditemukannya mayat korban. Karena kejadian ada di dua TKP, maka Polda mengambil alih dengan bersama Polresta Palembang dan Polres Banyuasin.

Selain informasi dari masyarakat, tim kepolisian juga bekerjasama dengan pihak operator taksi online untuk menelusuri siapa pemesan terakhir yang diterima oleh korban. Dari hasil tersebut, tim berhasil menangkap tiga dari lima tersangka ketiganya berinisial “A” dan merupakan eksekutor.

Sementara, dua pelaku lainnya yang turut membantu berinisial R dan I masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban dijerat dari belakang dan dari pengembangan kasus, diduga korban melakukan perlawanan dengan ditemukannya percikan darah di langit-langit mobil korban. Melihat masih ada perlawanan oleh korban, salah satu pelaku kemudian menusuk korban dengan pedang.

“Dari hasil autopsi, ditemukan tujuh luka tusukan disekujur tubuh korban. Setelah dipastikan tewas, mayat korban kemudian dibuang di daerah Sumbawa. Sebenarnya para pelaku ingin membawa lari mobil korban, namun karena kehabisan bensin akhirnya ditinggal di Talang Betutu dan hanya mengambil harta benda berupa dompet, HP dan jam tangan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap di Gandus. Selain pasal 365 KUHP, untuk memaksimalkan hukuman bagi para pelaku pembunuhan, pasal akan diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (mrf)