- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Sembunyikan Ekstasi di Atap Rumah, Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda putusan menghadirkan secara virtual terdakwa Hermansyah alias Eman (41) dan terdakwa Aditiya Nugroho (29). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah dengan vonis 8 tahun pidana kurungan. Terdakwa Hermansyah diketahui tinggal di Jalan Perjuangan, Kompleks Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Bersama terdakwa Adetiya warga Jalan Peternakan IV, Perum Bangun…
Read More










