- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Terdakwa Kasus Pemerasan Rp100 Juta Divonis 4,5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda putusan diikuti terdakwa M Agus Nuch alias Agus (38). Warga Kompleks Kebun Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame divonis bersalah majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH.
Majelis hakim mengganjar terdakwa Agus dengan pasal 368 ayat 1 tentang memiliki sesuatu milik orang lain, dengab tindak pidana dan melawan hukum, maka divonis 4 tahun 6 bulan pidana kurungan. Dengan peradilan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dimana terdakwa dihadirkan secara virtual.
Dikatakan A Rizal SH, Senin (10/5/21) sekitar pukul 14.20 WIB kepada Simbur, sebagai penasihat hukum, ia telah menyampaikan pleidoi (pembelaan) terdakwa tapi ditolak.
“Pleidoi sudah kami sampaikan, pembelaan divonis bebas. Tapi tidak diterima, ini putusannya terlampau tinggi. Maka dalam 7 hari kami pikir-pikir untuk menentukan sikap. Apakah banding dan koordinasi dengan terdakwa dulu,” ungkap Rizal.
Vonis majelis hakim lebih rendah, dari tuntutan JPU Nenny Karmila SH selama 5 tahun. Dengan pertimbangan memberatkan, tindak terdakwa merugikan saksi korban MS Rp100 juta dan terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisial MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada 31 Juni 2020, menerima ancaman, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp100 juta.
Korban sempat menawar Rp25 juta saja, tapi ditolak terdakwa. Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp25 juta dan Rp25 juta. Kemudian pada 14 Juli 2020 Rp50 juta. Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS.
Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp 200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke kalimantan dan untuk modal usaha. Saksi korban pun meresa diperas balik melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda. Kendati demikian, terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp200 juta setelah itu. (nrd)



