Tiga Pemuja Sabu Divonis 6 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH memvonis bersalah tiga terdakwa pemuja sabu-sabu masing-masing 6 tahun pidana kurungan. Ketiganya yakni terdakwa Harun Lubis, Riduan dan Heriansyah.  Ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (11/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah melamggar pasal 112 KUHP dan 132 KUHP serta UU No 35/ 2009 tentang Narkotika.  “Ketiga terdakwa bersalah melawan hukum dan tidak mendukung pemerintah memerangi narkotika. Maka menjatuhkan pidana kurungan masing-masing 6 tahun, denda 800 juta subsider 2 bulan,” kata ketua majelis hakim.

Vonis majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan JPU M Falaki SH MH yang menuntut terdakwa dengan 7 tahun kurungan. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, untuk menentukan sikap dalam sepekan ini.

Dari fakta persidangan diketahui terdakwa-terdakwa ini dibekuk polisi di bulan Oktober 2020 usai pesta narkotika di rumah terdakwa Heriansyah di Jalan Rama Jaya, RT 37/11, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Adapun barang bukti paket kecil seberat 0,043 gram dan ketiganya diamankan di Polsek Sukarame, hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)