- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sembunyikan Ekstasi di Atap Rumah, Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda putusan menghadirkan secara virtual terdakwa Hermansyah alias Eman (41) dan terdakwa Aditiya Nugroho (29). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Selasa (18/5/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH memvonis kedua terdakwa terbukti bersalah dengan vonis 8 tahun pidana kurungan. Terdakwa Hermansyah diketahui tinggal di Jalan Perjuangan, Kompleks Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Bersama terdakwa Adetiya warga Jalan Peternakan IV, Perum Bangun Jaya Indah, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Saat persidangan disaksikan kuasa hukumnya A Rizal SH.
“Sudah tadi persidangannya vonis 8 tahun, dengan tuntutan 9 tahun. Terdakwa Hermansyah menerima vonis dan terdakwa Adetiya pikir-pikir menentukan sikap selama sepekan,” ujar Rizal kepada Simbur.
Diketahui tuntutannya lebih tinggi oleh JPU Indah Kumala Dewi SH menuntut terdakwa Hermansyah dan terdakwa Adetiya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjual, membeli, menerima dan perantara narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman beratnya diatasnya 5 gram. Dengan pasal 114 KUHP dan 132 KUHP serta UU No 35 tahun 2009, menuntut selama 9 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dari fakta persidangan, penangkapan terdakwa pada Kamis 31 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Pulo Gadung, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Selagi Iswahyudi dan M Asyaari tim dari Polrestabes Palembang, ditemukan barang haram narkotika ekstasi di atap rumah terdakwa Adetiya yang disimpan dalam plastik bening isi 50 butir ekstasi, warga biru logo Redbull. Lalu sebungkus lagi plastik bening isi 25 butir ekstasi warna biru logo NFL. Disimpan dalam kotak biskuit nextar hitam dan ponsel Oppo warna biru.
Dari pengembangan ditangkap lagi terdakwa Hermansyah di rumahnya di Jalan Perjuangan, Kompleks Pulo Gadung, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Terdakwa mengatakan ekstasi ini miliknya yang dititipkan ke terdakwa Adetiya, akan dijual ke pemesan. Hermansyah mengatakan, sebelumnya sepakat sabu Rp 7 juta dibelinya dari Udin. Juga membeli 100 butir ekstasi Rp 16 juta, dimana barang haram itu berhasil dijual 15 butir oleh terdakwa Aditiya. (nrd)



