- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Peras Korban Rp100 Juta, Dituntut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa M Agus Nuch alias Agus (38) tersandung dalam perkara dugaan pemerasan. Terdakwa dihadirkan di persidangan secara virtual, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (3/5/21) sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga Kompleks Kebun Bunga Kencana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, oleh JPU Nenny Karmila SH disaksikan Ketua Majelis Hakim Hotnar, dan penasihat hukumnya A Rizal SH, telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban berinisial MS. “Terdakwa diganjar pasal 268 ayat 1 tentang memiliki suatu milik orang lain dengan tindak pidana dan melawan hukum, maka diganjar 5 tahun,” ujar Jaksa.
“Dengan pertimbangan memberatkan, tindak terdakwa merugikan saksi korban MS Rp100 juta. Terdakwa juga tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan,” tukas JPU.
A Rizal SH menyebutkan, tuntutan jaksa ini terlampau tinggi. “Kami akan upayakan pembelaan, sebab tuntutan jaksa ini tinggi sekali,” singkatnya kepada Simbur.
Dari fakta persidangan diketahui, perkaranya berawal dari terdakwa berkenalan dengan korban berinisial MS seorang pegawai negeri, melalui aplikasi Whatsapp, hingga pada tanggal 31 Juni 2020, menerima ancaman, dengan modus akan menebar gambar tidak senonoh korban, bila korban tidak memberi terdakwa uang Rp 100 juta.
Korban sempat menawar Rp25 juta saja, tapi ditolak terdakwa. Akhirnya korban mentransfer uang dengan bertahap tiga kali, pertama 13 Juli 2020 dua kali Rp 25 juta dan 25 juta. Kemudian tanggal 14 Juli 2020 Rp 50 juta.
Setelah itu terdakwa berjanji, tidak akan menganggu, dan menghapus foto-foto tidak senonoh saksi korban MS. Tapi nyatanya sebulan kemudian, terdakwa Agus meminta lagi uang Rp200 juta dengan korban MS, dengan alasan akan pindah ke Kalimantan dan untuk modal usaha.
Saksi korban pun merasa diperas balik melapor ke pihak yang berwajib. Korban juga sering di SMS dan Whatsapp dengan nomor berbeda. Kendati demikian terdakwa tidak menyangkal telah menerima uang Rp 100 juta, tetapi membantah meminta uang lagi Rp 200 juta setelah itu. (nrd)



